POLRESTA BANYUWANGI BERHASIL MEMBONGKAR KASUS PERDAGANGAN ANAK DI BAWAH UMUR

Banyuwangi, RepublikNews – Polresta Banyuwangi kembali berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan anak di bawah umur di eks Lokalisasi Padang Bulan, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil membekuk tiga tersangka, yakni mami MY (50) selaku mucikari, SW (56) sebagai pembeli dan DE (15) perempuan yang masih berusia dibawah umur.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin S.I.K., dalam press rilisnya senin (16/11/2020) mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan orang tua salah satu korban pada 6 November lalu.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan dikembangkan pada tanggal 12 November, rupanya benar ada dua anak yang diperdagangkan oleh pelaku disitu, satu pelaku temannya sendiri yang masih berusia dibawah umur sementara dua pelaku lainnya sudah dewasa,” kata Arman Asmara.
Kronologisnya, lanjut Arman, MY atau yang biasa dipanggil mami Y ini berperan sebagai mucikari memesan kepada tersangka DE (15) mencarikan dua anak untuk dipekerjakan sebagai PSK di tempatnya, kemudian DE membujuk rayu kedua korbannya tersebut untuk bersedia bekerja disebuah caffe kopi dengan iming – iming gaji yang besar. Berkat bujuk rayu DE kedua korban inipun akhirnya tergiur, kemudian DE mengajak kedua korbannya ini bertemu dan selanjutnya diserahkan ke tersangka MY pemilik tempat Lokalisasi.
Bukan malah dipekerjakan seperti apa yang dijanjikan namun kedua korban ini malah disekap dan hanya diberi makan nasi putih dan garam saja. Lalu di jual kepada tersangka SW dan diminta untuk melayani nafsu birahinya.
” Korban yang masih dibawah umur ini dijual Rp. 150 ribu dengan pembagian Rp.100 ribu untuk korban dan Rp. 50 ribu untuk tersangka MY,” jelasnya.
Saat ditanya MY pun berdalih bahwasannya anak – anak ini datang atas kemauannya sendiri dan sempat disuruh pulang dengan mengatakan ” kamu masih kecil tidak boleh kerja disini,” ucap MY.
Sementara SW mengaku diajak masuk dan membayar Rp.500 ribu. Polisi terus berupaya melakukan pengembangan kasus tersebut lebih lanjut untuk mengetahui dugaan adanya perdagangan anak lainnya. Untuk saat ini kedua tersangka MY dan SW ditahan dirutan polresta Banyuwangi.
“Kedua tersangka MY dan SW dijerat pasal 2 dan pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
“Sedangkan tersangka DE yang masih dibawah umur, akan diserahkan ke Bapas untuk menjalani peradilan anak,” pungkasnya.
Reporter Supriadi
Kabiro Banyuwangi.