Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Polresta Tangerang Berhasil Ringkus Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu

badge-check


					Polresta Tangerang Berhasil Ringkus Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu Perbesar

Tangerang,RNews – Satresnarkoba Polres Kota Tangerang berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Minggu, (24/02/2019) di wilayah Kel. BojongJaya Kec Karawaci Kota Tangerang.

Hal tersebut diungkapkan Kombes Pol M Sabilul Alif, SH, SIK, M.Si melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, P SIk kepada awak media melalui keterangannya, Rabu, (27/02/2019).

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, P SIk menjelaskan penangkapan tersebut berdasarakan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di wilayah Kel. Bojong Jaya, Kec. Karawaci, Kota Tangerang sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, team Opsnal unit V Satresnorkoba Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial IF als I Bin M (41) serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya didapati Narkotika Gol I Jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening yang dibungkus dengan kertas rokok berwarna emas dan diisolasi warna hitam.

Dari hasil interogasi, pelaku IF als I Bin M (41) mengakui bahawa barang haram tersebut miliknya dan setelah ditimbang beratnya sebanyak 0,36 Gram, jelas Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi.

Untuk saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut, ungkap AKBP Edy. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, tuturnya.

Kapolda Banten dan seluruh Polres Jajaran sangat berkomitmen dalam memberantas Narkoba dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama sama jauhi narkoba, karena Narkoba musuh kita bersama. Mari kita Berkomitmen untuk bersatu perangi narkoba, Imbuh Edy. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!