Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Polresta Tangerang Berhasil Ringkus Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu

badge-check


					Polresta Tangerang Berhasil Ringkus Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu Perbesar

Tangerang,RNews – Satresnarkoba Polres Kota Tangerang berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Minggu, (24/02/2019) di wilayah Kel. BojongJaya Kec Karawaci Kota Tangerang.

Hal tersebut diungkapkan Kombes Pol M Sabilul Alif, SH, SIK, M.Si melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, P SIk kepada awak media melalui keterangannya, Rabu, (27/02/2019).

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, P SIk menjelaskan penangkapan tersebut berdasarakan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di wilayah Kel. Bojong Jaya, Kec. Karawaci, Kota Tangerang sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, team Opsnal unit V Satresnorkoba Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial IF als I Bin M (41) serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya didapati Narkotika Gol I Jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening yang dibungkus dengan kertas rokok berwarna emas dan diisolasi warna hitam.

Dari hasil interogasi, pelaku IF als I Bin M (41) mengakui bahawa barang haram tersebut miliknya dan setelah ditimbang beratnya sebanyak 0,36 Gram, jelas Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi.

Untuk saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut, ungkap AKBP Edy. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, tuturnya.

Kapolda Banten dan seluruh Polres Jajaran sangat berkomitmen dalam memberantas Narkoba dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama sama jauhi narkoba, karena Narkoba musuh kita bersama. Mari kita Berkomitmen untuk bersatu perangi narkoba, Imbuh Edy. (dan)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!