Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

PERISTIWA

Polsek Balik Bukit Amankan ODGJ Yang Meresahkan Warga

badge-check


					Polsek Balik Bukit Amankan ODGJ Yang Meresahkan Warga Perbesar

Lambar, RepublikNews – Polsek Balik bukit Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan orang yang diduga mengalami gangguan jiwa di Simpang tiga Sebelat Pekon Tanjung raya Kec. Sukau Kab. Lampung barat, Jumat (05/05/2023).

Adapun Identitas orang yang diduga ganguan jiwa (odgj) tersebut adalah bernama M. Indra, Tempat tanggal lahir jakarta, 24-04-1975, Laki laki, Alamat Jari keramat indah II blok B9/3 Rw007 Rt 014 kelurahan Jati keramat kecamatan jati asih kota Bekasi Prov. Jawa Barat.

Orang tersebut diamankan karena telah menganggu ketentraman warga sekitar dengan cara memblokir jalan Lintas Liwa – Sumsel serta mengancam warga sekitar di simpang tiga seblat Pekon Tanjung Raya Kec. Sukau Kab Lampung Barat.

Sehingga warga merasa takut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik bukit Polres Lampung Barat.

Kapolsek Balik bukit Iptu Arnis daely mengatakan dengan adanya Laporan masyarakat mengenai odgj yang meresahkan warga, dan dengan gerak cepat Personil yang piket pada saat itu Aiptu Roy Hartono bersama anggota langsung ke tempat kejadian sekitar jam 05.00 wib dan mengamankan orang yang diduga gangguan jiwa yang kemudian dibawa ke Polsek Balik bukit.

Dari odgj juga kita dapatkan barang – barang yang diamankan antara lain
satu unit sepedah motor Merk Honda Beat Warna Magenta hitam dengan Nopol B 4990 KGR Nomer mesin (JM11E1541446) dan nomer rangka (MH1JM1119HK565797).

Satu tas ransel warna hitam dan sebuah koper warna silver, laptop warna hitam, dompet warna hitam, SIM, STNK, kartu BPJS, kartu npwp dan uang sebanyak Rp. 10.500.000.

Iptu Arnis juga mengatakan upaya Polsek Balik bukit adalah telah berkoordinasi dengan Polsek Jati Asih untuk menghubungi keluarga terdekatnya yaitu ibu Aryanti Mayasari.

Dan kini orang yang diduga gangguan jiwa tersebut akan segera dijemput oleh pihak keluarga dari Provinsi Jawa barat,” ungkap Kapolsek.(Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!