Polsek Bubutan Berhasil Ungkap Kasus Tipu Gelap Terhadap Korban Wartawan

Surabaya,Reoubliknews-Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Tipu Gelap yang dimana Korbannya adalah EKO ANDHIKA SAPUTRA yang berofesi sebagai Wartawan pada Sabtu, tanggal 21 Mei 2022, pukul 17.00 Wib lalu DiWarkop 577, jalan Koblen Kidul, surabaya.
Diketahui tersangka adalah SR
Asal Dusun Gendol,desa Prodo, Kecamatanb Winongan,kabupaten Pasuruan.
“Awal mula EKO yang merupakan wartawan media online, sedang mencari lowongan pekerjaan kondektur/kernet Bus. Selanjutnya korban mengenal terlapor melalui aplikasi Facebook, dan korban mendapat tawaran pekerjaan sebagai kernet Bus malam di PU MIDAS TRANS dengan gaji senilai Rp. 1.050.000 per 2 minggu (7 kali jalan) atau sekali jalan mendapatkan Rp. 150.000 plus rokok dan makan. Atas tawaran tersebut korban tertarik dan sepakat bertemu. Kemudian ketika korban bertemu dengan terlapor untuk membicarakan lowongan pekerjaan tersebut selanjutnya terlapor meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk mengambil STNK nya yang ditilang oleh pihak kepolisian. Tanpa pertimbangan, korban meminjamkan sepeda motornya beserta STNK nya kepada terlapor yang baru di kenalnya. Tetapi terlapor tidak kembali dan tidak dapat di hubungi” kata Kapolsek Bubutan melalui kanit Reskrimnya Ipda Vian Wijaya SH MH,Selasa (30/8/2022)
Masih kata Vian “Pelaku di amankan pada Hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022. Bahwa unit reskrim melakukan analisa cctv dan analisa pelaku pada media sosial facebook. Dari hasil analisa tersebut, selanjutnya unit reskrim melakukan pencarian di tempat tinggal dan lokasi yang diduga menjadi persembunyian pelaku. Setelah dilakukan pengejaran berkali-kali, akhirnya pelaku dapat di amankan. Pelaku yang terkenal sangat licin tsb, bersembunyi dengan cara menyewa rumah kost di Gempol, Surabaya” jelasnya
Vian Juga menambahkan “Bahwa kendaraan milik korban telah di jual oleh terlapor kepada seseorang yg baru dikenal di Terminal Probolinggo senilai Rp.6.000.000. Saat ini petugas kepolisian masih terus mengejar keberadaan kendaraan milik korban tersebut” pungkasnya
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan.
(Hrs)