Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Polsek Kangayan Bekuk 2 Pelaku Kasus Penyalagunaan Narkotika

badge-check


					Polsek Kangayan Bekuk 2 Pelaku Kasus Penyalagunaan Narkotika Perbesar

Sumenep, RepublikNews _ Polsek Kangayan terus ungkap dan tangkap penyalagunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kangayan Polres Sumenep. (Senin 16 November 2020) sekira pukul 20:00 WIB atas Perintah langsung Kapolsek Kanganyan IPDA MIFTAHOL RAHMAN, SH yang juga mantan PLT Kasi Pemberantasan BNNK Sumenep.

Jajaran Polsek Kangayan melakukan penangkapan terhadap dua orang remaja Usriyanto alias Usri Bin Juprin 25 tahun asal Desa Jukong Jukong Kec Kangayan Kabupaten Sumenep dan Mat Darma alias Mat Bin Mukawa 24 tahun asal Desa Jukong Jukong Kec Kangayan Kabupaten Sumenep, Kedua Remaja tersebut ditangkap di jalan Raya Dusun Sumur Elis Desa timur Janjang Kec Kangayan Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang berhasil disita dari dua orang remaja tersebut,1 (satu) Poket/plastik klip kecil berisi sabu berat kotor (belum ditimbang), 1 (satu) buah Pipet Kaca, 1 (satu) Buah Bungkus Permen Lolipop Merk SPLIT (dijadikan bungkus Sabu), 1 (satu) Sepeda Motor Honda CBR Warna Orange Putih Nopol : M 5434 WR, 1 (satu) Buah HP Merk Samsung Silver.

Dua tersangka yang tak berdaya dan tak berkutik ditangan Polsek Kangayan tersebut dibuktikan dengan Laporan LP-A/34/XI/RES.4.2./2020/JATIM/NKB/SPKT POLSEK KANGAYAN, Tgl 16 November 2020.SP-Sidik/57/XI/2020/Polsek Kangayan, Tgl 16 November 2020.

Dalam sebuah rilis, Miftahol Rahman SH menerangkan bahwa telah terjadi pengungkapan kasus penyalanggunaan Narkotika jenis sabu sabu di wilayah Hukum Polsek Kangayan-Polres Sumenep oleh Polsek Kangayan.

Kedua tersangka berhasil dibekuk pada hari senin 16 november sekitar pukul 20.00 Wib di Jalan Raya Dusun Sumor Elos Desa Timur Jangjang Kec. Kangayan Kabupaten Sumenep. Atas nama Usrianto Umur ( 25 Tahun) dan Mat Darma (24 Tahun) keduanya berasal dari Desa Jukong-Jukong, Kec. Kangayan, Kab. Sumenep.

Kronologis kejadian , berawal dari anggota Polsek Kangayan melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kec Kangayan Kabupaten Sumenep. Selanjutnya Anggota Polsek Kangayan mendapatkan informasi terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Timur Jangjang Kecamatan Kangayan, Mendengar informasi tersebut anggota Polsek Kangayan langsung melakukan penyelidikan intensif terkait informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan anggota Polsek Kangayan mendapati 2 (dua) orang laki-laki sedang mengemudikan Sepeda Motor Honda CBR Warna Orange Putih Nopol : M 5434 WR melintas di Jln Raya Dusun Sumor Elos Desa Timur Jangjang Kec. Kangayan dan dicurigai sedang membawa Narkotika jenis Sabu, melihat hal tersebut anggota Polsek Kangayan melakukan tindakan kepolisian dengan cara penangkapan namun pelaku sempat membuang barang bukti berupa 1 (satu) poket/plastik klip kecil berisi sabu berat kotor (belum ditimbang) ke pinggir jalan.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan BB yang berhasil disita 1 (satu) poket/plastik klip kecil berisi sabu berat kotor (belum ditimbang) 1 (satu) buah Pipet Kaca (satu) buah bungkus permen Lolipop merk SPLIT (dijadikan bungkus Sabu) 1 (satu) Sepeda Motor Honda CBR warna orange putih Nopol M 5434 WR 1 (satu) buah HP merk samsung silver.

Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka, keduanya mengakui bahwasanya barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari sumbangan bersama teman lainnya yang bernama WI.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Kangayan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Akibat perbuatannya kedua tersangka tersebut dijerat Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (FAN/JB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!