Polsek Pasirian Tangkap Residivis Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Lumajang, RepublikNews – Polsek Pasirian membekuk residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, Rabu (10/2/2021). Pelaku yang berinisial VDS (23), warga Desa Lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang (residivis 3x).
Korban yang berinisial DA (26), warga Kelurahan Jajar Tunggal Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, melaporkan kejadian yang dialaminya pada hari Kamis (04/2/2021) sekira pukul 02.50 WIB. Tersangka dilaporkan telah melakukan aksinya pada hari Rabu (03/2/2021) sekira pukul 23.50 WIB. di depan RM Pendowo ikut Dusun Krajan Desa Condro Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
Dalam peristiwa curas itu, pelaku mendatangi korban yang sedang istirahat di dalam truck kemudian membuka pintu sebelah kiri, selanjutnya pelaku mengeluarkan clurit kemudian mengambil barang-barang milik korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam. Setelah berhasil pelaku lari ke arah timur.
Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto,SH.,MH., bersama Kanit Reskrim dan Anggota mendapat informasi pelaku berada di pemandian Jarit kemudian melakukan lidik dan mendapati pelaku akan masuk ke pemandian selanjutnya petugas menangkap pelaku, selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan pada saat dilakukan pengembangan pelaku lain, tersangka menyerang dan melawan petugas dan selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur pada kedua kakinya, selanjutnya dilakukan tindakan medis di RSB Lumajang.
Barang bukti (BB) yang diambil pelaku berupa satu buah Tas ransel warna hijau kombinasi orange merk Eiger yang berisi pakaian milik korban; satu buah tas kecil warna biru laut berisi dompet warna coklat yang berisikan KTP, SIM-C, SIM B1, Kartu KIS, Kartu NPWP, ATM BNI, ATM BCA, ATM BTPN, kunci rumah dan uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima pulug ribu rupiah); satu unit HP merk Xiaomi AX, warga gold, No. IMEI : 866416033591XXX.
Sedangkan BB yang diamankan Petugas berupa sebilah senjata tajam jenis celurit; satu unit HP merk Xiaomi AX, warga gold, No. IMEI : 866416033591XXX; satu potong baju warna hijau.
Kapolsek Pasirian mengatakan ke media ini, dari hasil pengembangan Petugas, diketahui bahwa Tersangka juga sedang mendapatkan Asimilasi dalam perkara tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin dari yang berwenang; Tersangka juga sedang menjadi DPO tindak pidana curas yang ditangani oleh Satreskrim Polres Lumajang di tiga TKP, yaitu : 1). TKP tindak pidana curas di jalan Madurejo Desa Madurejo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang sekira tahun 2017; 2). TKP tindak pidana curas jalan Kalipancing Desa Madurejo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, sekitar tahun 2017; TKP jembatan gantung ikut Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, sekira tahun 2017.
Reporter : Atman, Kabiro Lumajang