Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Polsek Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

badge-check


					Polsek Pesisir Utara Kabupaten Pesisir  Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Perbesar

Lampung Barat, RepublikNews – Jajaran anggota Polsek Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan sehingga korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. melalu Kapolsek Pesisir Utara, Iptu Suhairi menerangkan bahwa berdasarkan laporan korban Mat Sarif, anggota kami berhasil ungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan tersebut dengan tempat kejadian perkara di Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Pelaku yang di tangkap yakni Ade Firna Bin Sarman (26), merupakan warga Linau, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. pelaku masuk melalui celah kamar mandi dengan cara memanjat tiang tower rumah korban,”terang Kapolsek.

Di jelaskan Kapolsek, kejadian Minggu 16 Juni 2019 sekira jam 01.00 Wib. di Pekon Rata agung Kecamatan Lemong dirumah korban atas nama Mat Sarif Bin Saikhoni, pelaku berhasil menggasak 1 (satu)karung lada,1(satu) unit sepeda motor honda revo,1(satu)unit handphone samsung duos warna gold, 1(satu) handphone ippro,2(dua)unit handphone nokia, dan 8(delapan) bungkus rokok clas mild.

“Pelaku yang masuk dari selah kamar mandi setelah memanjat tower penampung air. Setelah berhasil, pelaku mengambil barang tersebut kemudian pergi ke daerah Maje, Kabupaten Kaur, dan setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap pelaku,” jelas Kapolsek jumat 16/08/2019.

Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) karung lada,1(satu) unit sepda motor honda revo,1(satu) unit handphone samsung duos warna gold,1(satu) handphone ippro dan 1(satu) unit handphone nokia. (nur/mat)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!