Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Polsek Sumber Jaya Berhasil Mengamankan Pelaku penggelapan Mobil

badge-check


					Polsek Sumber Jaya Berhasil Mengamankan Pelaku penggelapan Mobil Perbesar

Lampung,Republiknews.id-Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil amankan EK (40) warga pekon giham sukamaju kecamatan Sekincau dalam dugaan kasus Tindak Pidana “Penipuan dan penggelapan, Kamis (12/01/2023).

Setelah menerima laporan dari Jali, warga Pekon Sinar Jaya Kecamatan Air Hitam Kabupaten Lampung Barat dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-02/I/2023/POLDA LPG/Res Lambar/SEK SUMBER JAYA/Tanggal 03 Januari 2023.

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri. SH,MH melalui Panit Reskrim Ipda.Mahmudi SH menyampaikan,Pada Kamis (24/11/22) pelaku meminjam atau menyewa atau merental kendaraan roda empat milik korban jenis avanza, warna abuz metalik dengan No.Pol BE 1778 MC,NoKa: MHKM1BA3JFK2225768 No.Sin :K3-MF78381.No.BPKB : L-09031119.

“Kendaraan tersebut dipinjam oleh Pelaku selama 45(empat puluh lima) hari tanpa dibayar dan tidak dikembalikan kepada korban” jelas Mahmudi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), dan melaporkan-Nya ke Polsek Sumber Jaya Polres Lambar .

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Pada hari minggu (8/1/2023) Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya mendapatkan informasi akan keberadaan kendaraan milik korban jenis Avansa No.Pol: BE 1778 MC, di desa Sukajaya kec.Warkuk kab.Oku Selatan propinsi Sumbagsel.

“Team bergerak mengamankan kendaraan tersebut di salah satu rumah warga yang bernama PITIYANTO dengan kondisi kendaraan tersebut dlm keadaan tergadai dari EK (40)EKO sebesar Rp.25.000.000(dua puluh lima juta) rupiah”lanjutnya.

Setelah dilakukan pengejaran pada Rabu (11/1/23) EK yang sedang berada di Pekon Wates kec.Balik Bukit Kab.Lambar berhasil di tangkap.

“EK(40) mengakui bahwa benar telah meminjam/merental kendaraan roda empat jenis Avansa milik Korban selama 45(empat puluh lima) hari dan digadaikan di desa Sukajaya kec. Warkuk Kab.Oku

Kini terduga pelaku dan barang bukti satu unit Toyota AVANZA Type G warna Abu-abu Metalik No.pol: BE 1778 MC diamankan Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

(Nur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!