Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Polsek Tegal Sari Ungkap Kasus Tipu Gelap Mobil Rental

badge-check


					Polsek Tegal Sari Ungkap Kasus Tipu Gelap Mobil Rental Perbesar

Surabaya,Republiknews– Aksi penggelapan mobil rental dibeberapa wilayah yang dilakukan oleh dua pelaku diungkap Reskrim Polsek Tegasari, Surabaya. Keduanya adalah pelaku penyewa mobil dan juga penadah mobil rental.

Kedua tersangka AH (21) asal Jalambangan Surabaya dan IM (36) asal Menganti Gresik.

Modusnya, tersangka ini menyewa mobil dengan alasan digunakan untuk operasional pekerjaannya bergerak dibidang event organiser. Namun pada saat jatuh tempo mobil tidak dikembalikan.

Oleh pelaku, mobilnya malahan dijadikan sebagai jaminan hutang tanpa ijin pemiliknya terlebih dulu.

Kapolsek Tegalsari Kompol Adi Nugroho didampingi Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo mengatakan, kejadian berawal, Senin 06 Desember 2021, tersangka Harum ini menyewa 1 unit mobil Daihatsu Sigra Warna Abu-abu Metalik NoPol L-1788-ZH dan bertemu disalah satu Hotel di Jl. Dr Soetomo Surabaya

Salah satu korban inisial ITN, pelaku mengaku untuk digunakan sebagai operasional pekerjaannya dalam tempo sewa selama 7 (tujuh) hari saja.

“Ketika saat jatuh tempo mobil tidak dikembalikan, malahan di jadikan sebagai jaminan hutang atau digadaikan,” kata Kompol Adi Nugroho, Kamis (20/1/2022).

Karena merasa ditipu dan digelapkan mobilnya, kemudian korban melapor ke Polsek Tegalsari. Atas dasar pelaporan itu kemudian anggota berhasil mengamankan tersangka Harun.

“Kepada Polisi, HA mengaku menggadaikan mobil ke penadah inisial IM yang akhirnya kita amankan diwilayah Madura berikutt BBnya,” tambah Adi Nugroho.

Polisi Polsek Tegalsari juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan mobil lain yang telah ditipu dan digelapkan oleh tersangka di TKP lainnya.

Barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya, 1 unit Mobil Daihatsu Sigra Nopol L-1788I ZH, 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia Nopol W-1327-0K, TKP Balongbendo Sidoarjo, 2 Unit Mobil Toyota Avanza Warna Biru Laut No Pol L-1965-CU, TKP Lakarsantri.

Ada pula, 1 Mobil Suzuki APV Warna Silver NoPol W-1952-YH, TKP Jambangan, 1 Mobil Daihatsu Xenia, Warna Silver NoPol L-1097-MA, TKP Wiyung dan Avanza, Warna Hitam NoPol L-1593-DB, TKP Wonocolo.
Pelaku kita jerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Kemudian penadahnya Pasal 480 KUHP Jo Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,” tutupnya Kapolsek.

(Hrs)

 

 

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!