
Jombang, RepublikNews – Unit Reskrim Polsek Wonosalam berhasil mengamankan seorang Pelajar yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba Jenis Pil dobel L berinisial BFI (19 Tahun), asal Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Rabu , 15 Januari 2020, 20,00 wib.
Tersangka BFI ditangkap petugas di samping rumah atas informasi tersangka GD yang telah diamankan sebelumnya. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 2 Linting Grenjeng Yang di bungkus Plastik berisikan 18 butir Pil Dobel L, serta Hp Merk Samsung Warna Silver.
AKP Luwi Nurwibowo, Kapolsek Wonosalam mengatakan penangkapan tersangka BFI merupakan hasil pengembangan pelaku lain yang sudah diamankan.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait keberadaan tersangka, Anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Wonosalam guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tambah AKP Luwi. (Pur)