Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

PPA Peradin Angkatan XIII Bentuk Marwah Yang Handal

badge-check


					PPA Peradin Angkatan XIII Bentuk Marwah Yang Handal Perbesar

Surabaya,Republiknews – Dalam rangka membentuk Marwah Advokat yang handal, jujur dan professional sangatlah tidak mudah, sebagai Ketua Badan Perwakilan Wilayah (BPW) Jawa Timur, Tjuk Harijono,S.H.,M.H tidak menyerah demi bisa mencetak para advokat yang handal dan berpegang teguh pada nilai-nilai moralitas dan mendahulukan pendekatan yang berkeadilan.

Pada Sabtu (24/9/2022) Peradin menyelenggarakan acara Pendidikan Profesi Advokat atau PPA di Hotel Sahid, Surabaya, agar para calon advokat bisa tergabung menjadi bagian dari keluarga besar Peradin, dan acara tersebut di ikuti oleh puluhan peserta yang berasal berbagai wilayah di Jawa Timur
Di awali dari materi sejarah organisasi advokat Peradin, dimana organisasi Advokat pertama di Indonesia Persatuan Advokat Indonesia yang disingkat Peradin, berdiri pada tanggal 30 Agustus 1964, dilanjutkan Kode etik, hukum perdata sampai dengan hukum tindak pidana dll. Peradin ini Berdiri pada tanggal 30 Agustus 1964, bahkan sekarang Peradin sudah berusia 58 tahun lebih, di resmikan di Hotel Dana Solo Jawa Tengah.

Materi yang disampaikan kepada calon pengacara diantaranya, Sejarah Organisasi Advokat dan Kode Etik Advokat, Legal Audit, Legal Opinion, Due Deligence, Legal Reasoning, Implementasi Hukum Islam,Mekanisme Acara Praperadilan, Mekanisme E-court, E-litigasi, Teknik Penyidikan Ditingkat Kepolisian, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Hukum Acara Pidana.

Dengan pemateri Advokat senior Tjuk Harijono, SH,MH., Advokat senior/dosen Sudjiono,SH.,MH., Prof Basuki Rekso Wibowo, Otto Yudiyanto, SH,MH, Dr.Vieta Imelda Cornelis,SH.,M.Hum, Advokat/dosen Dr. Yahman,S.H.,MH., dan Hakim dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Hakim Ad Hoc, Hakim PTUN, Hakim Pengadilan Agama Surabaya.

“Kali ini, PPA Peradin Angkatan XIII mendatangkan tenaga pengajar yang sangat mumpuni dan berkualitas dari berbagai bidang, salah satunya bidang hukum, yaitu Ketua umum Peradin, DR Firman Wijaya SH, dan para Hakim yang senior di bidang nya” kata Tjuk Harijono.

Tjuk Hariyono mengatakan bahwa, pihaknya ingin mencetak advokat yang jujur, handal dan tidak melanggar kode etik advokat. Karena itu, dibawah pimpinannya anggota Peradin terus bertambah setiap tahunnya.

Program pendidikan profesi advokat ( PPA ) ini sering di laksanakan setiap 4 bulan sekali, dalam setiap tahun nya.
Sementara, Dewan Kehormatan (DK) Badan Pengurus Pusat (BPP), Samuel Kikilaitety., SH, MH, berharap, dengan dibukanya PPA oleh BPW Peradin Jatim ini menjadi cikal bakal bagi daerah- daerah lainnya agar bisa menggelar PPA.
“Diharapkan kedepannya Peradin bisa menghasilkan lebih banyak advokat dengan kualitas yang handal dan bisa berkiprah di dunia peradilan nantinya. Sampai saat ini, jumlah anggota Peradin secara nasional mencapai lebih dari 3.000 anggota. (red)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!