Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BERITA UTAMA

Presiden The World Peace Committee 202 Negara “Bentuk Peradilan International” Untuk Adili Isyu Virus Corona

badge-check


					Presiden The World Peace Committee 202 Negara “Bentuk Peradilan International” Untuk Adili Isyu Virus Corona Perbesar

Jakarta, RepublikNews – Pendiri dan Presiden the World Peace Committee 202 Negara HE Mr Djuyoto Suntani atas nama masyarakat international pada 202 Negara pada 9 Juni 2020 Membentuk Peradilan International untuk mengusut dan mengadili kejahatan kemanusiaan isyu virus corona.

“Peradilan International yang dibentuk the World Peace Committee menunjuk Sembilan Kepala Negara Besar yang menjadi Ketua dan Anggota Majelis Hakim Peradilan International kejahatan kemanusiaan isyu sesat virus corona,” Jelas Sekretaris Jenderal the World Peace Committee 202 Negara Prof Dr Francesco Paolo Scarciolla di kota Matera Italia Eropa (6/6/2020).

Sembilan Kepala Negara/Kepala Negara yang ditunjuk dan dipercaya mengadili kejahatan kemanusiaan isyu sesat virus corona adalah Presiden Amerika Serikat HE Mr Donald Trump sebagai Ketua Majelis, didukung Presiden Turki HE Mr Recep Toyib Erdogan sebagai Wakil Ketua Majelis, dengan Anggota Majelis Peradilan International : Presiden Brazil, Presiden Rusia, Presiden Iran, Raja Salman Arab Saudi, Perdana Menteri Italia, Presiden Ecuador dan Presiden Kenya.

“Kami sedang koordinasi dengan Sembilan Kepala Negara Besar yang menjadi Ketua dan Anggota Majelis Peradilan International isyu sesat virus corona,” tambah Vice Chairman the World Peace Committee Dr Samuel Mathew Downing di Washington DC USA

“Atas nama masyarakat international, Peradilan International menuntut Negara China dan WHO (World Health Organization) sebagai pihak yang bertanggung Jawab terhadap kejahatan isyu sesat virus corona. Negara China dan WHO harus bertanggung Jawab atas kehancuran jiwa Umat manusia, Ekonomi dan Peradaban Dunia. Negara China dan WHO harus membayar ganti rugi kepada Warga Bumi,” tegas Kepala Perwakilan the World Peace Committee untuk Brazil HE Madam Gislene Pascuti.

Peradilan International tentang kejahatan kemanusiaan isyu sesat virus corona dalam waktu dekat diumumkan kepada seluruh Warga melalui video conference dari Pengurus the World Peace Committee di seluruh penjuru Dunia. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

14 Maret 2026 - 22:37 WIB

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!