Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Pria Asal Jatipurwo Semampir Surabaya Dibekuk  Polisi

badge-check


					Pria Asal Jatipurwo Semampir Surabaya Dibekuk  Polisi Perbesar

SURABAYA,Republiknews-Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Bekuk satu  pelaku Pencurian dengan kekerasan terhadap  korban inisial MJ, (33),di Taman Paliatif Jalan Kesumba Surabaya pada Tanggal (06-04-2022)

Pelaku adalah  MMH (27) asal Jalan  Jatipurwo, Semampir Surabaya.

Penangkapan terjadi  Pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekira jam 22.00 Wib di Taman Paliatif Jalan Kesumba Surabaya, telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan terhadap Saksi korban MJ Pekerjaan DKRTH Pemkot Surabaya alamat tempat tinggal Dukuh kupang Barat Surabaya Yang dilakukan oleh pelaku MMH.

“Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara tersangka bersama temannya STN (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berangkat dari Sawah  Pulo sekira pukul 20.00 Wib dengan tujuan muter-muter mencari target sasaran diseputaran surabaya kemudian tiba di taman Paliatif Surabaya sekira Jam 21.45 Wib selanjutnya (DPO) STN turun dari kendaran dan dilihatnya korban sedang duduk sendirian selanjutnya (DPO) STN berpura-pura menanyakan alamat dan ketika korban  sedang menunjukkan arah tiba-tiba (DPO) STN langsung mengambil paksa Handphone yang ada di genggaman tangan kiri korban” ujar Kanjt Reskrim Poksek Tambaksari AKP Zainul Abidin, SH

Masih kata Zainul,”selanjutnya STN (DPO) berlari  kearah Tersangka  MMH yang menunggu tidak jauh dari lokasi kejadian namun oleh korban  dikejar dan STN( DPO)sempat tertangkap namun berhasil meloloskan diri bersama Handphone hasil curiannya sedangkan tersangka MMH berhasil ditangkap” imbuhnya

Dari tangan tersangka barang bukti yang diamankan 1(Satu) Unit sepeda Motor Honda Beat warna Merah (sarana disita dari tersangka)

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Dengan ancaman hukuman maksimal 12 (Dua belas tahun penjara)” tutup Zainul

 

 

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!