HUKRIM

Pria  Asal Jemur Wonosari Surabaya Dibekuk Polisi

Surabaya,Relubliknews- Rumah di Jalan Jemur Wonosari Gg. Lebar Surabaya, digrebek Polisi. Satu orang yang diduga sebagai pengedar barang haram, Narkotika Jenis sabu kini ditetapkan sabagai tersangka.

“Pria yang ditangkap pada Senin 28 Maret 2022, kurang lebih pukul 23.30 WIB. Dirumahnya itu. berinisial WR (38) th, tersangka ini juga diketahui bekerja sebagai penjaga warkop.” Jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Sabtu (23/04/2022).

Dari penangkapan tersangka, Lanjut Daniel Marunduri, petugas berhasil mengamankan barang bukti lima poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,56 gram beserta bungkusnya.

“Tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Jemur Wonosari Gg. Lebar Surabaya kerap kali dijadiakan transaksi sabu sabu.”katanya.

Baca Juga :  DPO Pelaku Pencurian Motor Dijalan Kapas Madya 3-H/ 45 Surabaya Ahirnya Diringkus Polisi

Setalah ditangkap dan ditemukan barang buktinya dari dalam rumah pria ini. Tersangka tak bisa mengelak lagi. Dia hanya pasrah diri saat petugas membawanya kepolrestabes surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka mengaku. Masih kata Daniel, bahwa 5 poket sabu didapat dan dibeli dari KS (DPO) pada Senin, 28 Maret 2022 sekira pukul 15.30 Wib, sabu tersebut didapat secara diranjau disamping rumahnya di Jemur Wonosari Surabaya.

“Sabu seberat 1 gram itu dibeli Rp. 1.000.000, namun tersangka belum dibayar karena rencananya akan dibayar setelah semua laku terjual,” ungkapnya.

Tambah Daniel Marunduri, WR menerangkan bahwa dari 1 gram tersebut kemudian dibagi menjadi 6 poket yang rencananya akan dijual kembali, 6 poket tersebut sudah laku sebanyak 1 poket dengan seharga Rp. 300.000.

Baca Juga :  Kernet Truk Diamankan Satreskrim Polsek Kesamben

“Sementara, aktifitas itu dirinya sudah enam kali membeli sabu dari KS untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan Rp. 200.000 sampai Rp. 400.000, per gramnya.”Ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka  dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, yang ancamannya 15 sapai 20 tahun penjara.

(Hrs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!