Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

TNI-POLRI

Pria Asal Karang menjangan Diringkus Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis 

badge-check


					Pria Asal Karang menjangan Diringkus Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis  Perbesar

SURABAYA,Republiknews– Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Polrestabes Surabaya.Ringkus  pelaku pencurian kendaran bermotor ( Curanmor) yang terjadi di Jalan Dukuh Kalikendal Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.

Pria berinisial WCL (32) th, asal Karang Menjangan, Surabaya, itu ditangkap pada hari Sabtu, 03 Desember 2022, sekitar pukul 20.00 WIB, dirumahnya setelah polisi mendapatkan laporan dari korban

“Korban, Qomaruddin Aziz (30) th ini mengaku bahwa sepeda motor yang diparkir didepan halam kosnya hilang di gondol maling.” sebut Kompol Moh. Irfan, S.E., S.I.K. kapolsek Dukuh Pakis Surabaya, Senin (05/12/2022).

Dalam aksinya, Lebih lanjut Irfan, tersangka datang ke kos-kossannya korban. kemudian meminjam sepeda motornya, lalu menggandakan kunci kontak motor korban.

“Korban tak sadar jika kontak motornya diganda oleh pelaku. sehingga pelaku ini melancarkan kasunya dnegan mengambil sepeda motor korban yang di parkir di depan halaman kosnya.” Jelasnya.

Setalah ditangkap dan diintrograsi. masih kata Irfan, tersangka mengakui jika yang mencuri sepeda motor Wimar adalah dirinya dengan menggunakan kunci yang sebelumnya digandakan.

“Tersangka mengambil motor korban dengan kunci kontak yang sebelumnya sudah digandakan oleh pelaku.” ungkapnya.

Tambah Irfan, selain menangkap tersangkanya petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda Vario warna merah dengan Nopol. L 6145 WS.

“Tersangka berikut barang buktinya kini sudah dibawa dan dijebloskan kedalam penjara milik Polsek Dukuh Pakis untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.”Imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka terancam  dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.”karena tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan.” Tutupnya

(Hrs)

Baca Lainnya

Ketua Tim Wasev TMMD ke-124, Brigjen TNI Joni Pardede, Tinjau Lokasi di Kodim 0422/Lampung Barat

21 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.229 Personel, Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 19:12 WIB

Kapolda Lampung : Upaya pemberantasan Narkoba butuh Langkah Kongkret dan Terpadu

8 November 2024 - 09:33 WIB

Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung

8 November 2024 - 09:31 WIB

Giat Polsek Sukodono Bersama Pokdarkamtibmas Ke Kantor Dinas Pertanian Dalam Program Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Maju

5 November 2024 - 18:27 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!