Menu

Mode Gelap
Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

TNI-POLRI

Pria Asal Karang menjangan Diringkus Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis 

badge-check


					Pria Asal Karang menjangan Diringkus Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis  Perbesar

SURABAYA,Republiknews– Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Polrestabes Surabaya.Ringkus  pelaku pencurian kendaran bermotor ( Curanmor) yang terjadi di Jalan Dukuh Kalikendal Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.

Pria berinisial WCL (32) th, asal Karang Menjangan, Surabaya, itu ditangkap pada hari Sabtu, 03 Desember 2022, sekitar pukul 20.00 WIB, dirumahnya setelah polisi mendapatkan laporan dari korban

“Korban, Qomaruddin Aziz (30) th ini mengaku bahwa sepeda motor yang diparkir didepan halam kosnya hilang di gondol maling.” sebut Kompol Moh. Irfan, S.E., S.I.K. kapolsek Dukuh Pakis Surabaya, Senin (05/12/2022).

Dalam aksinya, Lebih lanjut Irfan, tersangka datang ke kos-kossannya korban. kemudian meminjam sepeda motornya, lalu menggandakan kunci kontak motor korban.

“Korban tak sadar jika kontak motornya diganda oleh pelaku. sehingga pelaku ini melancarkan kasunya dnegan mengambil sepeda motor korban yang di parkir di depan halaman kosnya.” Jelasnya.

Setalah ditangkap dan diintrograsi. masih kata Irfan, tersangka mengakui jika yang mencuri sepeda motor Wimar adalah dirinya dengan menggunakan kunci yang sebelumnya digandakan.

“Tersangka mengambil motor korban dengan kunci kontak yang sebelumnya sudah digandakan oleh pelaku.” ungkapnya.

Tambah Irfan, selain menangkap tersangkanya petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda Vario warna merah dengan Nopol. L 6145 WS.

“Tersangka berikut barang buktinya kini sudah dibawa dan dijebloskan kedalam penjara milik Polsek Dukuh Pakis untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.”Imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka terancam  dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.”karena tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan.” Tutupnya

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Ketua Tim Wasev TMMD ke-124, Brigjen TNI Joni Pardede, Tinjau Lokasi di Kodim 0422/Lampung Barat

21 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.229 Personel, Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 19:12 WIB

Kapolda Lampung : Upaya pemberantasan Narkoba butuh Langkah Kongkret dan Terpadu

8 November 2024 - 09:33 WIB

Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung

8 November 2024 - 09:31 WIB

Trending di TNI-POLRI
error: Content is protected !!