Pria Asal Lamongan ini Diringkus Unit Resmob Polrestabes Surabaya

Surabaya,Republiknews-Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPTU Hafissullah Mokoginta .S.,Tr.K bersama Kasubnit 3 Resmob IPDA Amirudin, S.H. telah berhasil melakukan Penangkapan thd tersangka pencurian dengan pemberatan pada Hari Sabtu 30 Juli 2022 skr jam 11.47 Wib di Jl. Mastrib Kedurus Gg Surabaya.
Tersangka adalah BES Laki-laki ( 31)asal Padengan Ploso Kec. Pucuk Kabupaten Lamongan,sedangkan korban adalah DW Perempuan,( 46) Warga Turen Kabupaten Malang.
Yang kos di Daerah Putat Gede Barat Surabaya.
“Awal mula kejadiannya bahwa pada hari Sabtu tanggal 18-06-2022 Sekitar jam 14.15 Wib korban sedang tidur di kamar Kos daerah Putat Gede Barat Surabaya sendirian dengan pintu terbuka sedikit, ketika Korban tidur Handphone milik Korban merk OPPO Type A74 warna Hitam di letakkan di bawah bantal tempat tidur, dan ketika Korban bangun tidur Handphone miliknya sudah tidak ada/hilang” kata Kasat Reskrim polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, S.H., S.I.K., M.M.,M.H.
Senin,( 1/8/2022).
Masih kata Mirzal ” berdasarkan hasil rekaman Kamera CCTV milik tetangga Pelapor dapat terlihat bahwa yang diduga mengambil HandPhone milik Korban tersebut adalah seorang laki-laki sendirian dengan menggunakan Kaos belang hitam abu-abu dan celana jeans warna biru dgn menggunakan Sepeda motor Yamaha Vixon warna Putih Biru” jelasnya
Mirzal juga menambahkan Berdasarkan Laporan polisi NOMOR : LP/B/712/VI/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR perkara pencurian dengan pemberatan di Daerah Putat Gede Barat (Rumah Kost) Surabaya, Tim Opsnal unit Resmob melaksanakan penyelidikan dan mencari saksi-saksi serta analisa cctv yg berada di tkp, Setelah mendapatkan petunjuk dan informasi kemudian Tim Opsnal melakukan serangkaian tindakan kepolisian dan berhasil menangkap Tersangka BES di Daerah Kedurus Surabaya,perlu diketahui pada Tahun 2012 tersangka ini pernah jadi Residivis Polrestabes Surabaya dalam perkara curat bobol rumah. Selanjutnya Tim membawa TSK ke Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” Bebernya Mirzal
Dalam penangkapan tersangka BES Barangbukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) unit SPM Honda Yamaha Vixon biru putih (sarana), 1 (satu) Handphone Vivo hitam,1 (satu) Jaket yg digunakan di TKP,1 (satu) Sendal yang digunakan di TKP, 1 (satu) Alat linggis besi (jenis Bubut),1 (satu) Tank pengungkit/potong,1 Pasang sandal yang digunakan di TKP,1 (satu) STNK An. Agus Suprayitno,1 (satu) KTP An ini Tersangka,File CCTV di TKP.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman 7 (Tujuh) tahun kurungan.
(Hrs)