Pria Asal Sidotopo Babak Belur Di Hajar Warga lantaran Kepergok Warga Curi Hp

Surabaya,Republiknews-dua seorang pria asal Jalan Sidotopo Surabaya babak belur dihajar massa setalah ketahaun melakukan pencurian Hendphone di depan salah satu rumah warga yang berlokasi di Wonosari Wetan 2B, Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya.
Dua pria yang ditangkap massa dan diserah kan ke Unit Reskrim Polsek Semampir itu diketahui berinisial Masud 37 tahun dan Bekti 29 tahun. Keduanya tinggal di Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji, menjelaskan pada hari Kamis 09 Juni 2022 sekira pukul 14.20 WIB unit Reskrim Polsek Semampir mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di dalam Gang Jalan Wonosari Wetan Gang 2-B Surabaya telah terjadi tindak pidana pencurian.
“Laporannya, dua orang mencuri HP merk Realme Type C12 milik seorang wanita bernama Luluk Mukarromah 20 tahun yang saat itu telah diamankan oleh warga sekitar serta sudah dihakimi,” jelas Kompol Ari, Sabtu (11/6/2022).
Setalah petgas sampai dilokasi. Rupanya dua pelaku sudah terlihat babak belur dan harus di larikan kerumah Sakit guna di lakukan perawatan atau pengobatan karna mengalami banyak luka dikepala dan memar dibagian wajah.
“Tersangka, selanjutnya bersama barang bukti 1 buah HP Realme Type C12 diamankan dan dibawa kepolsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.” Jelasnya.
Dalam kejarian itu, Lebih lanjut Kapolsek Semampir, tersangka Masud ini bertemu Bekti di rel kereta api dan mengajak kerumah saudaranya di daerah Bulak Banteng dengan berjalan kaki.
“Ketika melintas dilokasi kejadian, Masud melihat Hp yang ada diatas tempat duduk yang diduga oleh tersangka ini tidak ada pemiliknya sehingga Masud ini nekat mengambilnya.”ungkapnya.
Setalah diambil. Masih kata Ari, keduanya malah ketahuan oleh pemiliknya dan korban berusaha mengejar sembari berteriak maling-maling sehingga warga sekitar turut mengejar pelaku dan menangkapnya.
“Pelaku saat itu sempat dimassa oleh masyarakat sekitar hingga mengalami luka-luka dibagian wajah, kepala, dan di bagian beberapa badan yang lainnya sehinga pelaku harus mendapatkan pertolongan di rumah sakit terdekat. “Ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(Hrs)