Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Pria Asal Sidotopo Babak Belur Di Hajar Warga lantaran Kepergok Warga Curi Hp

badge-check


					Pria Asal Sidotopo Babak Belur Di Hajar Warga lantaran Kepergok Warga Curi Hp Perbesar

Surabaya,Republiknews-dua seorang pria asal Jalan Sidotopo Surabaya babak belur dihajar massa setalah ketahaun melakukan pencurian Hendphone di depan salah satu rumah warga yang berlokasi di Wonosari Wetan 2B, Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Dua pria yang ditangkap massa dan diserah kan ke Unit Reskrim Polsek Semampir itu diketahui berinisial Masud 37 tahun dan Bekti 29 tahun. Keduanya tinggal di Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji, menjelaskan pada hari Kamis 09 Juni 2022 sekira pukul 14.20 WIB unit Reskrim Polsek Semampir mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di dalam Gang Jalan Wonosari Wetan Gang 2-B Surabaya telah terjadi tindak pidana pencurian.

“Laporannya, dua orang mencuri HP merk Realme Type C12 milik seorang wanita bernama Luluk Mukarromah 20 tahun yang saat itu telah diamankan oleh warga sekitar serta sudah dihakimi,” jelas Kompol Ari, Sabtu (11/6/2022).

Setalah petgas sampai dilokasi. Rupanya dua pelaku sudah terlihat babak belur dan harus di larikan kerumah Sakit guna di lakukan perawatan atau pengobatan karna mengalami banyak luka dikepala dan memar dibagian wajah.

“Tersangka, selanjutnya bersama barang bukti 1 buah HP Realme Type C12 diamankan dan dibawa kepolsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.” Jelasnya.

Dalam kejarian itu, Lebih lanjut Kapolsek Semampir, tersangka Masud ini bertemu Bekti di rel kereta api dan mengajak kerumah saudaranya di daerah Bulak Banteng dengan berjalan kaki.

“Ketika melintas dilokasi kejadian, Masud melihat Hp yang ada diatas tempat duduk yang diduga oleh tersangka ini tidak ada pemiliknya sehingga Masud ini nekat mengambilnya.”ungkapnya.

Setalah diambil. Masih kata Ari, keduanya malah ketahuan oleh pemiliknya dan korban berusaha mengejar sembari berteriak maling-maling sehingga warga sekitar turut mengejar pelaku dan menangkapnya.

“Pelaku saat itu sempat dimassa oleh masyarakat sekitar hingga mengalami luka-luka dibagian wajah, kepala, dan di bagian beberapa badan yang lainnya sehinga pelaku harus mendapatkan pertolongan di rumah sakit terdekat. “Ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun penjara.

 

(Hrs)

 

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!