Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Proyek Aspal Lapen Desa Curah Kalak, Diduga Langgar UU no 14 Tahun 2008

badge-check


					Proyek Aspal Lapen Desa Curah Kalak, Diduga Langgar UU no 14 Tahun 2008 Perbesar

SITUBONDO,Republiknews– Maraknya pengerjaan proyek yang disinyalir “siluman”, lantaran tidak ditemukan adanya papan informasi yang terpasang di lokasi penggarapan, membuat Yayan, tokoh pemerhati program desa, kembali merasa geram.

Dari kesekian pengelolaan proyek-proyek yang diduga “gentayangan” serta “terselubung” tersebut, ditengarai keadaan itu masih mencengkeram dan sedang berlangsung di kabupaten yang berjuluk sebagai Kota Santri Pancasila. Sabtu (16/4/22).

Salah satu menarik nya, justru menjangkiti sebuah desa yang bernama Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, ketika mengerjakan sebuah proyek pengaspalan Lapen (Lapis Penetrasi Macadam).

“Saya punya data mas, ada kegiatan aspal lapen jalan, di desa Curah Kalak yang papan informasi nya tidak dipasang. Sehingga, nilai anggaran dananya tidak bisa diketahui publik. Entah anggaran itu didapat darimana, Dana Desa (DD), Silfa, Jasmas atau dari Pokmas.” Ungkap Yayan mengawali penjelasan.

Tidak hanya itu, menurutnya, ada dugaan ketidaksesuaian spek pada penerapan batu ukuran 3×5 yang digunakan. Sehingga, kemungkinan batu itu akan menjadi pecah berkeping-keping ketika dimampatkan dengan alat berat perata tanah (Wales).

“Batu ukuran 3×5 nya itu, banyak campuran batu apungnya. Dan itu sudah nggak sesuai dengan spek. Karena, ketika dilewati oleh wales akan amblas dan menjadi hancur. Bukan merupakan batu ukuran 3×5 lagi, tapi akan menjadi batu grongsokan yang hancur. Sehingga, ini tidak akan sesuai dengan spesifikasinya.” Jelas lelaki kelahiran desa Seletreng ini.

Dalam keterangannya, definisi kegiatan pengaspalan lapen Desa Curah Kalak sudah tidak lagi mengikuti petunjuk teknis. Sebab salah satu bahan yang digunakan, tidak sesuai dengan mekanisme dan peruntukannya.

Bahkan, lanjut dia, dirinya akan melaporkan masalah itu ke inspektorat. Karena ada dugaan, kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa adanya pengawasan dari pihak tenaga ahli ataupun dari pendamping desa.

“Kalau saya lihat, sebagian nggak pakai batu ukuran 10×20 itu ditepi pinggir nya. TA 2021, Curah Kalak pernah ada kegiatan lapen juga. Tapi nggak sampai 2 bulan, sudah di tumbuhi rumput. Itu akibat dari kurang kepadatan nya waktu di wales. Jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan, maka saya akan melaporkan ke inspektorat sebagai leading sektor nya.” Ancamnya.

Terpisah, Wawan (40) warga kecamatan Panji juga menyatakan hal senada, “Kemarin sempat saya datang ke lokasi, dan saya nggak melihat ada papan informasinya mas. Jadi anggaran nya darimana, itu nggak jelas. Selain itu, saya melihat ada banyak campuran batu apung nya.” Beber Wawan memaparkan kesaksiannya.

Sementara, Kepala Desa Curah Kalak, M Matnaji SH saat dikonfirmasi, justru menginstruksikan wartawan media ini untuk mendatangi dan bertanya langsung kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Kendati demikian, ketika awak media menyodorkan pertanyaan terkait asal-usul sumber dana dari proyek tersebut, dengan keraguan dan terbata-bata ia mengatakan, didapatnya dari dana kas desa, seraya menyuruh agar wartawan datang menemui nya kembali besok.

“Iya, itu bisa tanya ke TPK. Nanti akan saya tanya, dana nya itu didapat darimana kepada TPK dan operator. Nggak tau itu, dari dana apa itu.” Pungkas Matnaji, sebelum terselip lidah mengutarakan asal anggaran dari dana kas desa.

Mengetahui semua ini, Ketua Komisi III DPRD Situbondo yang membidangi pembangunan, Arifin SH, MH, menyarankan dan meminta awak media agar segera membuat surat pengaduan secara tertulis ke Komisi yang dipimpin nya sekarang.

“Kalau begitu, nanti buat pengaduan secara tertulis ke Komisi mas. Nanti kita akan bahas dalam internal Komisi.” Ujar mantan Ketua yang pernah membidangi kesejahteraan rakyat di Komisi IV itu.

Menjadi suatu hal yang aneh dan tanda tanya besar bagi wartawan ketika di putar-putar dalam konfirmasinya saat memperhatikan pelaksanaan kegiatan proyek pengaspalan Lapen di desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa timur.

 

(Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!