Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Proyek Gedung E, “RSUD Prof.Dr.Sukandar Mojosari-Senilai 40,5 M” Di Duga Syarat KKN

badge-check


					Proyek Gedung E, “RSUD Prof.Dr.Sukandar Mojosari-Senilai 40,5 M” Di Duga Syarat KKN Perbesar

“Proyek Selesai Papan Pagu Anggaran Di bawa Pulang, Di Kalrifikasi Wartawan Malah Lakukan Pengusiran”. 

Ketua DPP MPPKKN, Khusnul Ali meminta KPK – RI melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksanaan pembangunan Gedung E Di RSUD Sukandar Mojosari, 

Mojokerto, RepublikNews – Pelaksanaan pembangunan proyek Gedung E. RSUD Prof.Dr.Sukandar Mojosari Mojokerto,tahun anggaran APBD 2019 ,ditengarai syarat dengan Kolusi, Kotupsi dan Nepotisme (KKN). Mulai proses lelang hingga pelaksanaan sangat jelas adanya indikasi KKN, hal itu terbukti dengan adanya pelaksanaan kegiatan proyek adanya keterlambatan.

Hal itu diungkapkan oleh Khusnul Ali selaku ketua LSM Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (MPPK2N) Kabupaten Mojokerto , berdasarkan laporan informasi yang masuk kelembaganya ada indikasi konspirasi antara petugas LPSE dan pemenang tender proyek. Tidak hanya itu pelaksanaan proyek senilai 40,5 M itu ada konspirasi dengan PPK maupun PPTK yang bisa menimbulkan kerugian negara.

“itu dengan bukti adanya keterlambatan pekerjaan, papan nama proyek tidak dipasang hingga sekarang masih ada kegiatan proyek dengan alasan menggunakan waktu pemeliharaan.” kata Ali.

Yang lebih eronis lagi.gedung belum digunakan plafon sudah ada yang jebol, menunjukkan bahwa kualitas proyek tersebut sangat rendah. Ia berharap KPK – RI melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Pelaksanaan pembangunan Gedung E Di RSUD Sukandar Mojosari, dalam proyek tersebut di kerjakan oleh PT Chimarder 77 dari Solo Jawa Tengah selaku pemenang lelang.

Saat awak media mendatangi lokasi proyek ada beberapa pekerja yang masih beraktifitas, saat memasuki gedung E ada pegawai PT. Chimarder 77 melarang masuk, mengambil gambar dan menutup pintu serta mengusir awak media sehingga sempat terjadi debat kusir dengan alasan tidak boleh mengambil gambar plafon yang jebol atau gedung tersebut dengan alasan tidak diperbolehkan pimpinan perusahaan.

http://www.republiknews.id/2020/02/20/3-balita-korban-perceraian-dapat-bantuan-dari-dinsos-aceh-timur/

Disisi lain Sarko alias Wiwid yang juga aktifis lsm anti korupsi akan melakukan hal yang sama, akan melaporkan dugaan KKN proyek senilai 40,5 M Gedung E RSUD Prof.Dr.Sukandar.

Sementara Isbah selaku PPK saat dihubungi via ponsel mengelak atas tuduhan dan tudingan serta temuan dari lsm. Pekerjaan itu sudah sesuai kontrak yang ada, memang masih ada perbaikan karena masih ada waktu pemeliharaan.” tidak ada penyimpangan mas,” Roni yang dihubungi via ponsel mengaku dirinya perwakilan dari PT. Chimander 77 meminta maaf pada media atas prilaku anak buahnya yg bernama Fajar yang telah mengusir dan melarang melakukan tugasnya.

Saat diklarifikasi tentang keterlambatan pekerjaan ia membantahnya, begitu juga saat diklarifikasi tentang papan nama proyek menyatakan ada papan namanya tapi sudah diambil dibawa pulang, dengan alasan sudah selesai. (tim/ali)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!