INVESTIGASI

Proyek iLegal Di Kawasan Hutan Lindung Rigester 43 Krui Utara di Berhentikan

Lampung, RepublikNews – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui Tim operasi gabungan Polhut langsung menghentikan proyek air bersih ilegal yang nilainya fantastis 2,3 Milyar di dalam kawasan Hutan Lindung register 43 Krui Utara Pekon Pajar Agung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat.

Penghentian proyek air bersih ini , merespon pengaduan masyarakat atas adanya proyek ilegal di Hutan Lindung register 43 Krui Utara

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mengatakan, proyek air bersih ilegal ini memang baru mulai akhir juni 2021. Setelah di adakan pengecekan oleh tim dari Dinas Kehutanan Propinsi Lampung bersama beberapa awak media dengan menentukan titik koordinat menyatakan benar bahwa proyek tersebut berada di kawasan hutan lindung register 43 kerui utara.

Baca Juga :  Kapolres Lampung Barat Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Krakatau

Pihak Dinas Kehutanan Propinsi Lampung menerangkan kepada Awak media RepublikNews.id bahwa proyek air bersih senilai 2,3 milyar yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Lampung Barat di hentikan sementara sampai ada izin dari Kementrian Kehutanan kerena proyek tersebut berada dipatok kawasan hutan lindung sekitar 4 sampai 5 kilo meter dan bukan masuk dalam wilayah yang sudah di berikan izin HKM nya .

Kemudian kami berkordinasi dengan pihak terkait guna Penegakan hukum lingkungan mutlak untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dan sekaligus menjadi alat pemerintah menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Wartawan RepublikNews Biro Lampung Barat, Nurhadi saat melakukan konfirmasi di lapangan

Dalam keterangan kepada beberapa media. Dampak dari kejahatan ini, jelas sekali merusak lingkungan dan membahayakan warga masyarakat, serta merugikan negara dan Penghentian proyek tersebut jadi peringatan bagi pelaku kejahatan sumber daya alam.

Baca Juga :  Tim Gugus Tugas kecamatan Batu Ketulis Kembali Turun ke pasar Tradisional Pekon Way Ngison

Kami tidak akan membiarkan kejahatan ataupun kegiatan ilegal bentuk apapun dalam kawasan hutan. ketika di tanya masalah izin mengatakan, tak pernah mengeluarkan izin pengelolaan proyek air bersih di hutan lindung kawasan register 43 Krui Utara.

Untuk di ketahui khalayak umum Proyek yang baru dimulai tersebut menggunakan bahan material sekitar lokasi, terutama batu dan pasir dari Way Seburas. Pohon-pohon daerah aliran sungai kawasan hutan lindung juga ditebangi pihak pelaksanannya.

Dalam hal ini media RepublikNews.id juga media lain berupaya untuk menemui kepala dinas PU, untuk konfirmasi dengan di berhentikan sementara oleh pihak dinas kehutan agar berimbangnya pemberitaan namun sangat di sayangkan tidak di perkenankan masuk oleh salah Satu penjaga atau penerima tamu, kamis 1 juli 2021. Saat di tanya apa penyebab tak boleh masuk, salah satu pegawai enggan menjelaskan. (Nur)

Baca Juga :  Giat Pam Rawan Pagi Satlantas Polres Lampung Barat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!