Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Proyek Jalan dan Gorong Gorong Desa Mangarai Tanpa Papan Informasi Diduga Melanggar UU KIP

badge-check


					Proyek Jalan dan Gorong Gorong Desa Mangarai Tanpa Papan Informasi Diduga Melanggar UU KIP Perbesar

Lambar, RepublikNews – Proyek Rabat beton dan beberapa gorong gorong di pekon desa Mangarai kecamatan Air Hitam Tanpa Papan Nama, Diduga Proyek Siluman untuk Bohongi Masyarakat Desa Mangarai,Rabu 14 juni 2021.

“Proyek berbaur siluman tak bertuan tepatnya di Desa Mangarai diduga pekerjaan pekerjaan tersebut melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan tidak transparan mengunakan dana negara.

Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran, Semestinya pihak perangkat Desa memberi pemberitahuan apabila proyek tersebut di borongkan atau di CV kan sama orang lain, dan atau apabila dikelola sendiri sama pemerintah desa kenapa tidak memasang papan nama yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Sejatinya pekerjaan masih baru dikerjakan itu, harus wajib mengunakan papan informasi atau plang informasi proyek guna mudah di awasi oleh masyarakat setempat, dan melihat proyek bersumber dari dana mana.

Pemerintah Desa harus memahami bahwa masyarakat juga berhak tahu karena dana bersumber dari uang pajak rakyat, dan kembali untuk rakyat.

Dengan tidak adanya proyek tanpa papan nama sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana pembinaan pekerjaan setiap bangunan yang dibiayai negara wajib mengatur nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau pekerjaan pekerjaan.

Saat di hubungi selaku Pratin Sumarno melalui via whattAap dan selulernya berdering namun tak kunjung di angkat padahal guna konfirmasi demi berimbangnya pemberitaan dan ketransparan publik dalam menjalankan pemerintahan.

Di tempat terpisah bertemu dengan salah satu perangkat desa yaitu kasi perencanaan, saat di tanya berapa titik fisik di tunjukkan ada 2 dua titik rabat beton dan 3 titik gorong gorong, untuk nilai anggaran di tanya berapa nilai dan dimana papan informasinya, ia menjawab belum di pasang,kata dia biasanya di pasang jika pekerjaan sudah selesai,” terangnya saat di konfirmasi awak media ini.

Dalam hal ini sangat menguatkan dugaan kurangnya kordinasi Pratin dengan Perangkat desa dan jelas upaya menutupi informasi. Sangat di harapkan dengan adanya berita ini pihak kecamatan Air Hitam segera turun mengecek di lapangan demi maksimalnya pembangunan desa. (Nur)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!