Proyek Jaringan Pipa Wilayah Takeran Magetan Di Keluhkan Warga

Magetan RepublikNews – Pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan di sekitar wilayah Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan Jawa Timur, banyak di keluhkan dan di soroti oleh warga setempat. Pasalnya pekerjaan proyek yang sudah berjalan kurang lebih satu bulan ini, tanpa papan informasi.
Padahal dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012 ,di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, di mana memuat jenis kegiatan lokasi proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Di lain sisi beberapa keluhan warga terkait proyek pemasangan perpipaan ini juga mengganggu pemukiman warga sekitar.
Di mana tidak ,dari polusi debu galian tanah, apalagi di musim kemarau, angin kencang ,warga merasa terganggu.
Dari timbunan tanah sepanjang galian menggunung, debu yang berhamburan akibat angin, sebagian rumah warga banyak yang kotor akibat debu, dari galian tanah proyek.
“Sisa tanah galian dan debu bekas galian banyak berserakan dan mengotori rumah warga, apalagi sekitar sini banyak anak kecil mas, kasihan udara gak sehat, “Ungkap salah satu warga Kepuhrejo yang tidak mau di sebut namanya.
Menurutnya lagi dari rambu rambu yang dipasang diduga proyek milik PDAM Lawu Tirta Magetan dan PUPR.
“Banyak warga yang bingung ini proyek dari instansi mana karena tidak ada papan nama dan hanya terpasang beberapa rambu rambu berlogo kedua instansi, tahunya kami proyek ini milik PDAM, “Katanya lagi (warga Kepuhrejo).
Di tempat lain, awak Republik News juga menanyakan untuk memastikan perihal proyek tersebut. “Iya mas, memang proyek pembangunan perpipaan PDAM, “Kata salah satu pekerja.
Menyingkapi hal tersebut awak RepublikNews beranjak menemui Direktur Utama PDAM Lawu Tirta M.Choirul Anam untuk konfirmasi.
Di jelaskan, proyek tersebut adalah proyek pembangunan dari pusat yang bersumber dari Dana APBN Tahun 2021.
“PDAM hanya sebagai penerima manfaat, kalau sudah jadi di serahkan ke pihak PDAM, “Kata M.Choirul Anam Kamis (9/9/2021).
Lebih lanjut Direktur Utama Lawu Tirta juga menjelaskan terkait keluhan dari beberapa warga. “Sebenarnya keberadaan proyek ini kami sudah tahu, dan sudah di sosialisasikan, di samping juga melibatkan beberapa institusi setempat, kapasitas PDAM sebagai undangan saja”.
Masih kata M.Choirul Anam, “Selama belum diserahkan dari Pemprov ke Pemda dan seterusnya, PDAM tidak punya kewenangan dalam pelaksanaan”.
Sementara itu dari sumber salah satu instansi di Magetan jika fungsi monitoring ada pada PDAM Lawu Tirta.
Di waktu yang sama, perihal rekanan yang melaksanakan pembangunan proyek tersebut kami hubungi liwat “telepon dan whatsapp” terkait proyek pembangunan tersebut ,tapi beberapa kali di hubungi tidak merespon sama sekali. (Iwn)