BERITA UTAMAINVESTIGASI

Proyek Pelebaran Jalan Pacet Made Diduga Caplok Tanah Warga. Oknum Penyelenggara Banca’an, Puluhan Pemilik Lahan Gigit Jari

MOJOKERTO | Pembangunan dan Pelebaran Jalan wilayah desa Pacet Kecamatan Pacet yang di selenggarakan Pemkab Mojokerto melalui Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto menuai kontra di tengah warga masyarakat Desa Pacet, pasalnya dalam proyek pelebaran memakan sebagian tanah milik warga.

Dari pemberitaan media ini sebelumnya dimana dalam proyek pelebaran jalan Pacet Padusan yang memakan anggaran 6,3 Milyar juga di temukan fakta, ada lahan warga yang di caplok oleh penyelenggara proyek dan mirisnya tanah galian untuk pelebaran jalan di jual ke pihak ke 3 dengan nominal 100 rb/dump. Selain tanah galian dari lahan milik warga, tanah kerukan (dua sisi) jalan dan tanah pengairan (Daerah Aliran Sungai) juga di jual hingga puluhan  dump truk bahkan ratusan dump truck.

Ada 2 Pekerjaan yang ada di desa Pacet yaitu Pelebaran jalan Pacet Padusan dengan Anggaran Rp. 6,3 Milyar dan Pembangunan serta pelebaran jalan Ruas Pacet Made dengan anggaran Rp. 3,7 Milyar. Dimana dari 2 proyek tersebut di kerjakan oleh rekanan PUPR Kabupaten Mojokerto yaitu CV. Maha Putra Jaya.

Dari hasil pantauan awak media RepublikNews, di dapatkan informasi dan keterangan yang falid, warga pemilik lahan yang tanahnya kena pelebaran jalan tidak mendapatkan ganti rugi bahkan warga mengaku tidak ada sosialisasi yang di lakukan oleh pihak penyelenggara proyek.

Baca Juga :  HIDRANT PASAR TUMPANG TIDAK BERFUNGSI SETELAH PROYEK SELESAI DIKERJAKAN

Khususnya dalam pekerjaan proyek jalan Pacet Made, yang memakan anggaran Rp. 3,7 Milyar. Dari data yang di input oleh Redaksi media ini, ada puluhan warga pemilik lahan yang tidak mendapatkan ganti Rugi dari pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dari pihak pemerintahan Mojokerto.

Padahal menurut aturan yang ada, dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang dalam kasus Anda berupa pembangunan pelebaran jalan, termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum,  sebagaimana diatur dalam Pasal 123 angka 2 Undang undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja(“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 10 huruf b Undang undang No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum (“UU 2/2012”).

Secara umum, pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Transcosmos Commerce Terpilih Menjadi Official Shopee-Certified Enabler 2023

Pengadaan tanah tersebut wajib diselenggarakan oleh pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki pemerintah pusat atau pemerintah daerah, atau menjadi milik badan usaha milik negara (“BUMN”) dalam hal instansi yang memerlukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah BUMN.

Dengan demikian, berkenaan dengan hal tanah yang merupakan hak milik warga yang terkena pelebaran jalan, seharusnya pemegang hak milik atas tanah terkait memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil, yang penetapan besar dan bentuknya dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jika pemegang hak milik atas tanah belum menerima ganti kerugian sebagaimana yang kami jelaskan di atas dan belum ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai hal ini, maka ia tidak wajib melepaskan tanahnya. Sehingga, instansi yang memerlukan tanah tersebut belum berhak melakukan pembangunan pelebaran jalan terhadap tanah tersebut.

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan Kemanusiaan Keadilan, Kemanfaatan, Kepastian, Keterbukaan, Kesepakatan, Keikut sertaan, Kesejahteraan, Keberlanjutan dan Keselarasan.

Baca Juga :  Proyek Pengecatan Marka Jalan RA. Basuni Mojokerto Gunakan LPG Subsidi

Mengacu dasar pada peraturan dan perundang-undangan yang ada, di sinyalir ada dugaan penyerobotan tanah dalam proyek pelebaran jalan wilayah Pacet baik dalam pelebaran jalan Pacet Padusan dan Pelebaran Jalan Pacet Made. Serta di duga ada Korupsi dalam proses pengadaan tanah. Selain itu terkait jual beli tanah galian diduga pula sudah ada kesepakatan beberapa pihak untuk menguntungkan diri sendiri maupun golongan.

Saat ini Redaksi sudah mengkantongi beberapa nama warga terdampak yang lahannya kena pelebaran jalan. Baik dampak dari Pelebaran jalan Pacet Padusan dan juga Pelebaran jalan Pacet Made.

Menindaklanjuti keluh kesah masyarakat desa Pacet yang terdampak proyek pelebaran jalan, Redaksi media ini mencoba untuk mengkonfirmasi Kepala Desa Pacet melalui selulernya. Namun dalam pesan WhatsAppnya, Kades mengatakan masih ada tamu. sehingga belum bisa dimintai keterangan. (Red49)

Berita Terkait:

Ngawur…Curi Tanah Warga Dan Tanah Keruk Jalan Di Jual, Untuk Pelebaran Jl. Pacet-Padusan

Inilah Pengakuan Warga Pembeli Tanah Galian Proyek Pelebaran Jl. Pacet Padusan

https://www.republiknews.id/2023/08/11/terkesan-lempar-tanggung-jawab-pupr-kabupaten-mojokerto-hendak-cuci-tangan-dalam-kubangan-air-keruh/

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!