Proyek Pembangunan Jalan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan diduga Syarat Penyimpangan
Banyuwangi RepublikNews – Pembangunan jalan menuju tpk Ringintelu blok setopan diduga banyak penyimpangan dari sisi anggaran.
Dari hasil penelusuran tim investigasi media RepublikNews, Proyek pengurukan jalan yang dilakukan bidang sarpra perum perhutani KPH Banyuwangi Selatan ditemukan banyak kejanggalan.
Menurut mandor TPK Ringintelu pengurukan itu sudah memakan 26 rit material batu. Tapi faktanya dari hasil penelusuran dilapangan jalan angkutan yang menuju TPK blok setopan tersebut masih nampak belum dilakukan pengurukan.Pada bahu jalan masih terlihat lubang-lubang yang menyerupai selokan,hal ini selain terkesan asal asalan juga berakibat terhadap keselamatan pekerja yang mengangkut kayu-kayu tebangan.
Hal senada juga disampaikan para pekerja, utamanya sopir sopir angkutan hasil hutan,bahwa jalan tersebut masih tidak layak untuk dilewati dan pengerjaanya terkesan asal asalan.
Salah satu sopir angkutan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan “Apa karena perhutani ini peninggalan kolonial ya mas,sehingga sampai detik ini masih membawa misi penjajah”maunya cari untung saja dan mengabaikan keselamatan bagi pekerjanya.
Tohir selaku Kepala Subseksi Sarana dan Prasarana saat dikonfirmasi di kantor TPK Ringintelu menyampaikan” itu sudah benar,karna apa ,pembangun jalan itu bertahap.
Bahkan KSS sarpra juga menyampaikan dana yang dikeluarkan perhutani Banyuwangi selatan dengan jumlah 29 juta itu untuk memperbaiki jalan rusak dan sudah saya lakukan sesuai aturan dan dana dari perhutani itupun bukan APBN,karena perhutani adalah Perum,”ungkapnya.
Apa pernyataan itu benar….?
Sedangkan Perum Perhutani adalah Badan Usaha Milik Negara di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan perencanaan, pengurusan, pengusahaan dan perlindungan hutan di wilayah kerjanya.
Sebagai BUMN, Perum Perhutani mengusahakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Perum Perhutani didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 seterusnya keberadaan dan usaha-usahanya ditetapkan kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003. Saat ini dasar hukum yang mengatur Perum Perhutani adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2010.
Dan Secara tegas Pada pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang ataupun seorang. Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut : ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4), Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan ayat (5); Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Jelas jelas merupakan pembodohon publik,apapun bentuknya dari perhutani modal dasarnya dari negara. Sehingga ungkapan dari KSS sarpra tersebut terkesan setiap proyek di perhutani karena di biayai oleh uang perhutani di perbolehkan di kerjakan secara asal asalan dan di perbolehkan untuk mencari keuntungan pribadi. (narto)