MOJOKERTO, REPUBLIKNEWS | Aktivitas pengurukan lahan yang diduga untuk pembangunan perumahan di Dusun Puri, Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto pada 14 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung tanpa papan nama proyek, sehingga tidak diketahui penanggung jawab pelaksana, tidak terlihat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta material urugan diduga berasal dari tambang ilegal.
Filla Utomo, selaku Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto, menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dan membahayakan keselamatan serta lingkungan. Menurutnya, sebuah proyek konstruksi wajib memenuhi unsur transparansi, keselamatan kerja, dan kepatuhan hukum sejak awal pelaksanaan.

“Tanpa papan proyek, tidak jelas siapa penanggung jawab kegiatan. Tidak ada K3, lalu kalau terjadi kecelakaan kerja, siapa yang bertanggung jawab? Ini jelas merugikan pekerja dan masyarakat sekitar, jika terjadi permasalahan” ujarnya.
Filla menjelaskan, aktivitas pengurukan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, karena proyek melibatkan alat berat dan tenaga kerja namun tidak menunjukkan penerapan K3. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda.
Selain itu, kegiatan pengurukan tanpa kejelasan izin lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya apabila menimbulkan dampak lingkungan seperti perubahan kontur tanah, gangguan drainase, hingga risiko banjir. Ancaman sanksinya berupa pidana penjara satu hingga tiga tahun dan denda hingga Rp. 3 miliar, tergantung dampak yang ditimbulkan.
Sorotan lain tertuju pada asal material tanah urug yang digunakan. Jika material tersebut terbukti berasal dari tambang yang tidak berizin, maka hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pihak yang memanfaatkan hasil tambang ilegal dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, meskipun tidak melakukan penambangan secara langsung.
Filla menegaskan, penggunaan material dari tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kerusakan lingkunganmu di Kabupaten Mojokerto. Tambang ilegal umumnya beroperasi tanpa kajian lingkungan dan tanpa kewajiban reklamasi, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, longsor, banjir, pendangkalan sungai, serta rusaknya ekosistem.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya di lokasi tambang, tetapi bisa meluas ke wilayah lain. Lingkungan rusak, masyarakat Mojokerto yang menanggung akibatnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemuda Pancasila tidak menolak pembangunan. Namun, pembangunan harus dilakukan secara taat aturan, transparan, dan bertanggung jawab, baik terhadap keselamatan pekerja maupun kelestarian lingkungan.
Atas temuan tersebut, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto menyatakan akan melaporkan aktivitas pengurukan ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada Bupati Mojokerto, agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya meminta agar aktivitas dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. (Red)












