Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

badge-check


					PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Perbesar

Mojokerto, RepublikNews
Penarikan paksa motor oleh debt collector (pihak penagihan) dari perusahaan pembiayaan PT. Adira Finance Mojokerto tanpa prosedur hukum yang sah adalah tindakan melanggar hukum.

Lagi lagi Dugaan aksi premanisme oleh DepColektor dari perusahaan pembiayaan PT. Adira Finance kembali terjadi di Mojokerto pada Selasa siang (06 Januari 2025).

Frisky Yuniawati seorang warga desa Mlirip Mojokerto, mengatakan bahwa kendaraan motor miliknya dirampas paksa oleh depcolektor di tengah jalan, tepatnya di Jalan Empunala Kota Mojokerto.

Frisky Yuniawati menjelaskan bahwa motor Scoopy miliknya yang dikredit di PT. Adira Mojokerto sejak bulan Januari 2024 mengalami tunggakan 2 bulan berjalan. Saat di hentikan oleh 3 orang depcolektor dari PT. DCM Mojokerto di jln Empunala dia lagi menjemput anaknya pulang sekolah.

“Saya tidak terima motor saya dirampas di tengah jalan, saya dipaksa untuk di bawa kekantor Adira dan di sana di suruh tanda tangan tanpa saya boleh tahu apa isi surat yang saya tandatangani,” jelas Frisky

Masih kata Frisky, Selang 3 hari ada petugas Adira datang ke rumah minta STNK kendaraan dan saya di suruh bayar Rp. 400 ribu alasannya mau mengeluarkan sepeda motor dan sepeda motor mau di jual untuk menutup angsuran dan mengganti uang biaya tarik unit kendaraan, tapi STNK tidak saya berikan,” imbuhnya.

Di kantor Redaksi Media RepublikNews , Frisky menjelaskan semua kronologi yang dia alami dan menitipkan STNK unit kendaraannya yang di rampas dan meminta untuk membantu penyelesaian unit kendaraannya dan menunjuk advokasi hukum untuk melaporkan pihak pihak yang telah merampas kendaraannya ke pihak yang berwajib. (Red)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!