Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

PT. Hitakara Pailit, Kurator Peringatkan Serahkan Segala Aset Namun Tidak Diindahkan

badge-check


					PT. Hitakara Pailit, Kurator Peringatkan Serahkan Segala Aset Namun Tidak Diindahkan Perbesar

SURABAYA | Kuasa Hukum Tim Kurator PT. Hitakara (dalam Pailit), Fauziyah Novita T., S.H., M.H., menyatakan bahwa Kreditor yang mendaftarkan tagihannya dalam proses PKPU dan Pailitnya PT. Hitakara sangat banyak, selain para penyewa condotel, ada juga Bank plat merah yang ikut mendaftarkan tagihannya dengan nilai fantastis.

Pernyataan itu disampaikan Fauziyah Novita pada hari Selasa (14/5/2024), saat diwawancarai awak media terkait PT. Hitakara dinyatakan Pailit oleh Pengadilan.

“Pada Tahun 2015, PT. Hitakara mendapatkan kucuran kredit dari Bank plat merah, sekitar ratusan miliar rupiah. Ternyata dari kucuran kredit dari Bank plat merah tersebut diduga “macet”, berkembang dengan bunga dan denda menjadi lebih dari Rp.400 miliar, nilai itulah yang didaftarkan pihak Bank berplat merah kepada Kurator,” tutur Fauziyah Novita.

Fauziyah Novita juga menerangkan, bahwa total tagihan yang tercatat dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sekitar Rp.450 miliar.

“Tim Kurator dahulu Pengurus, yang terdiri dari Tommy Apriawan, S.E., S.H., Dedi M. Lawe, S.H., M.H., dan Barito Adhiputra, S.H., sudah bekerja maksimal agar perdamaian dapat terjadi atau PT. Hitakara tidak jatuh Pailit, hal ini dibuktikan dengan masa waktu PKPU mentok sampai 270 hari, namun hal itu tidak dimanfaatkan oleh Debitur,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Fauziyah Novita menjelaskan pada tanggal 2 Agustus 2023 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya memutus PT. Hitakara Pailit dengan segala akibat hukumnya, hal ini berdasarkan Putusan Nomor : 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby., dan Pailitnya PT. Hitakara juga dikuatkan dengan Putusan Kasasi, berdasarkan perkara Nomor : 1258K/Pdt.Sus-Pailit/2023 yang menyatakan Menolak Kasasi PT Hitakara (Dalam Pailit).

Setelah Pailitnya PT. Hitakara, Tim Kurator memperingatkan Debitur PT. Hitakara agar menyerahkan segala aset, namun hal itu tidak diindahkan. Hingga akhirnya pada 1 Maret 2024 Tim Kurator PT. Hitakara dalam Pailit melaksanakan eksekusi pengamanan Aset Boedel Pailit.

Dari eksekusi Aset Boedel Pailit ini, ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan yang harusnya disetorkan ke Kurator sejak putusan Pailit tanggal 2 Agustus 2023 yang ditaksir puluhan miliar rupiah.

“Dugaan Tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Komisaris dan Direktur PT. Hitakara dalam Pailit tersebut telah dilaporkan ke Polda Bali dengan dugaan pelanggaran pasal 372 KUHP Jo. Pasal 399 KUHP, serta Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,” ujar Fauziyah Novita.

“Bahwa klien kami, selaku Kurator bekerja atas perintah langsung Pengadilan dan Perintah Undang – Undang. Siapa saja yang menghalang – halangi pekerjaan klien kami, itu sama saja dengan melawan perintah Pengadilan dan melawan Perintah Undang – Undang,” pungkas Fauziyah Novita. @red.

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!