Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BERITA UTAMA

PT. Hitakara Pailit, Kurator Peringatkan Serahkan Segala Aset Namun Tidak Diindahkan

badge-check


					PT. Hitakara Pailit, Kurator Peringatkan Serahkan Segala Aset Namun Tidak Diindahkan Perbesar

SURABAYA | Kuasa Hukum Tim Kurator PT. Hitakara (dalam Pailit), Fauziyah Novita T., S.H., M.H., menyatakan bahwa Kreditor yang mendaftarkan tagihannya dalam proses PKPU dan Pailitnya PT. Hitakara sangat banyak, selain para penyewa condotel, ada juga Bank plat merah yang ikut mendaftarkan tagihannya dengan nilai fantastis.

Pernyataan itu disampaikan Fauziyah Novita pada hari Selasa (14/5/2024), saat diwawancarai awak media terkait PT. Hitakara dinyatakan Pailit oleh Pengadilan.

“Pada Tahun 2015, PT. Hitakara mendapatkan kucuran kredit dari Bank plat merah, sekitar ratusan miliar rupiah. Ternyata dari kucuran kredit dari Bank plat merah tersebut diduga “macet”, berkembang dengan bunga dan denda menjadi lebih dari Rp.400 miliar, nilai itulah yang didaftarkan pihak Bank berplat merah kepada Kurator,” tutur Fauziyah Novita.

Fauziyah Novita juga menerangkan, bahwa total tagihan yang tercatat dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sekitar Rp.450 miliar.

“Tim Kurator dahulu Pengurus, yang terdiri dari Tommy Apriawan, S.E., S.H., Dedi M. Lawe, S.H., M.H., dan Barito Adhiputra, S.H., sudah bekerja maksimal agar perdamaian dapat terjadi atau PT. Hitakara tidak jatuh Pailit, hal ini dibuktikan dengan masa waktu PKPU mentok sampai 270 hari, namun hal itu tidak dimanfaatkan oleh Debitur,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Fauziyah Novita menjelaskan pada tanggal 2 Agustus 2023 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya memutus PT. Hitakara Pailit dengan segala akibat hukumnya, hal ini berdasarkan Putusan Nomor : 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby., dan Pailitnya PT. Hitakara juga dikuatkan dengan Putusan Kasasi, berdasarkan perkara Nomor : 1258K/Pdt.Sus-Pailit/2023 yang menyatakan Menolak Kasasi PT Hitakara (Dalam Pailit).

Setelah Pailitnya PT. Hitakara, Tim Kurator memperingatkan Debitur PT. Hitakara agar menyerahkan segala aset, namun hal itu tidak diindahkan. Hingga akhirnya pada 1 Maret 2024 Tim Kurator PT. Hitakara dalam Pailit melaksanakan eksekusi pengamanan Aset Boedel Pailit.

Dari eksekusi Aset Boedel Pailit ini, ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan yang harusnya disetorkan ke Kurator sejak putusan Pailit tanggal 2 Agustus 2023 yang ditaksir puluhan miliar rupiah.

“Dugaan Tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Komisaris dan Direktur PT. Hitakara dalam Pailit tersebut telah dilaporkan ke Polda Bali dengan dugaan pelanggaran pasal 372 KUHP Jo. Pasal 399 KUHP, serta Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,” ujar Fauziyah Novita.

“Bahwa klien kami, selaku Kurator bekerja atas perintah langsung Pengadilan dan Perintah Undang – Undang. Siapa saja yang menghalang – halangi pekerjaan klien kami, itu sama saja dengan melawan perintah Pengadilan dan melawan Perintah Undang – Undang,” pungkas Fauziyah Novita. @red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

14 Maret 2026 - 22:37 WIB

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!