INVESTIGASI

PT. Pertamina Harus Tindak Tegas “SPBU Widang” Layani Pembelian BBM Solar pakai Drum 200 Lt

Tuban, RepublikNews – Pengambilan BBM dengan jirigen besar besaran marak terjadi di SPBU wilayah hukum Tuban, padahal PT Pertamina hanya memperbolehkan BBM jenis Pertamax saja yang dapat dibawa menggunakan jerigen ini dikarenakan faktor safety atau keamanan dari bahan jeriken itu sendiri.

Larangan pengisihan BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Terkait dengan pengisian BBM Premium ataupun Solar oleh SPBU ke konsumen gunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.

Dari temuan RepublikNews dilapangan, Rabu,11/03/2020 jam 1 siang, di SPBU 546xxx Wilayah Widang kabupaten Tuban dengan terang-terangan melayani pembelian Solar secara besar-besaran. Fakta di temukan hilir mudik para pembeli BBM membawa jirigen , yang lebih gila lagi Drum ukuran 200 lt digunakan para pemain Solar. Rabu,11/03/2020

Dua orang pembeli solar yang memakai gerobak berisi drum dan jirigen kepada RepublikNews mengatakan dia hanya disuruh saja dan bekerja atas perintah Sukri. Saat tim menghubungi pihak Polsek Plumpang di terima langsung oleh Kanit Heru , ternyata menurut Kanit itu bukan wilayahnya tapi ikut wilayah Polsek Widang. Tim mencoba menghubungi pihak polres Tuban tapi belum sempat kontak polres ada seseorang yang datang inisial “P” yang mengaku sebagai pemilik atau pembeli solar di SPBU Widang.

Baca Juga :  Tarif Mahal, Pasien BPJS Keluhkan Ongkos Ambulans Puskesmas Batu Ketulis

Pembeli atas inisial P kepada wartawan mengaku di jatah 5 ton/hari oleh pihak SPBU ini, dia bahkan mengaku jatah 5 ton juga dia dapat dari SPBU lain. Dalam pertemuan P meminta kepada awak media agar permasalahan tidak di besarkan atau di proses ke jalur hukum. Dan dia akan menyampaikan ke pihak menagemennya untuk menyelesaikan permasalahan.

Belum sempat beranjak dari lokasi datnglah 2 oramg laki membawa mobil sedan merah palat nomor N yang mengaku di mintai bantuan oleh saudara P. Salah satu dari insial S tiba datang dengan nada marah dan menuduh wartawan melakukan paksaan dengan meminta sejumlah uang. Padahal tidak ada paksaan apapun antara pihak wartawan denga inisial P.

http://www.republiknews.id/2020/02/29/mafia-solar-diduga-lakukan-penimbunan-di-bangilan-tuban/

Sebelumnya awak media RepublikNews,sekitar jam 09 wib siang di SPBU yang sama tanpa sengaja singgah di SPBU wilayah kecamatan Widang, dari lokasi tim melihat satu unit mobil warna biru sedang mengisi BBM jenis Pertalite, terlihat ada kejanggalan pada saat pengisian tersebut, mengejutkan saat tim mendekat dan melihat apa isi dalam mobil.

Ada beberapa jirigen ukuran 35 liter lagi di isi dengan selang modifikasi yang sengaja di buat oleh pemilik mobil. Jika di lihat dari luar hanya nampak nosel SPBU yang masuk ke lubang tempat mengisi BBM namun kalau diperhatikan ternyata lubang itu sudah di modifikasi sedemikian rupa. Lubang tidak masuk ke Tanki mobil tapi ada selang khusus yang di buat untuk mengisi jirigen-jirigen yang ada dalam mobil.

Baca Juga :  PENGELOLA WISATA HUTAN PINUS NONGKO IJO "GAGAL" LMDH KARE AMBIL ALIH PENGELOLAAN

Kepada wartawan media ini, pembeli mengatakan bahwa usaha yang dia lakukan baru berjalan beberapa bulan dan terkait proses pembelian dia harus memberikan fee sebesar Rp. 3000/jirigen kepada petugas SPBU.

http://www.republiknews.id/2020/03/13/di-duga-spbu-spbu-wilayah-tuban-jadi-sarang-mafia-solar/

 

Sudah jelas diatur dalam Undang-undang Migas. Bahkan ada sanksi dari Pertamina apabila ada SPBU yang kedapatan menjual BBM bersubsidi tapi SPBU fakta di lapangan ternyata masih ada SPBU nakal yang menjual BBM subsidi. Sanksi sudah jelas berupa peringatan, pemberhentian penyaluran bahkan sampai pencabutan izin operasi SPBU.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen apalagi BBM Subsidi. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Sanksi pidana bagi Setiap orang yang melanggar adalah sebagai berikut:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Tembok Pagar Ponpes Aswaja Longsor di Gerus Sungai, Dinas Terkait Tutup Mata...

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

http://www.republiknews.id/2020/02/29/pertamina-harus-tingkatkan-pengawasan-keberadaan-spbu-wilayah-probolinggo-di-duga-jadi-sarang-penyelewengan-solar-subsidi/

Mengacu pada peraturan pemerintah dan UU migas, Atas kejadian dan temuan dilapangan , redaksi RepublikNews berencana akan mendatangi kantor Pertamina dan Pihak Kepolisian untuk melaporkan SPBU yang sudah melakukan kecurangan dan melanggar peraturan serta UU migas dan para oknum penadah solar subsidi.

Sementara itu pihak magemen SPBU belum ada yang bisa di konfirmasi, petugas hanya mengatakan pengurusnya pak Ran. Sementara pihak Kordinator SPBU tidak bisa di konfirmasi karena tidak ada di tempat. Petugas SPBU mengarahkan agar tim RepublikNews menemui pihak pemilik SPBU bila mau konfirmasi lebih lanjut dan disuruh ke RS. Medika Mulya menemui pemiliknya, yang juga dalam keterangannya adalah milik CV. 99. Bersambung…(Tim/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!