Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

PT. Sagraha Diduga Tidak Memiliki Ijin Pengelolaan Limbah Medis

badge-check


					PT. Sagraha Diduga Tidak Memiliki Ijin Pengelolaan Limbah Medis Perbesar

Banyuwangi, RepublikNews – Pengangkutan limbah medis yang dilakukan oleh PT Sagraha di duga  menyalahi aturan dan melanggar ketentuan dari Permen LH No 56 Th 2015 tentang tata cara dan persyaratan tehnis pengelolaan limbah dari faskes.

Mengingat dalam pengangkutan limbah medis PT Sagraha Satya Sawahita diduga tidak memiliki ijin hanya memiliki ijin pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari UPT Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Timur berdasarkan surat permohonan pada tanggal 29 Juli 2016 dengan Nomor 060/SK/SSS/BWI/VII/16,surat Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi pada tanggal 12 Oktober 2016 dengan Nomor 660/12356/207.1/2016.

perijinan di Kabupaten Banyuwangi berdasarkan Putusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi dengan Nomor 503/2224Kep/429.208/2014 tentang ijin Lingkungan Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 oleh PT Sagraha Satya Sawahita.

Direktur RSUD Genteng Dr Taufik Hidayat yang limbah medisnya di angkut oleh PT Sagraha saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan bahwasanya pengelolaan dilakukan PT Sagraha sebagai Transforter pengambilan limbah.

“Kalau masalah limbah yang memgambil itu PT Sagraha kerjasama Tripartid jadi PT Sagraha hanya mengambil limbah setelah diambil itu bukan tanggung jawab Rumah sakit sesuai perjanjian kita,” paparnya.

padahal dalam surat ijin yang di terbitkan oleh UPT pelayanan Perijinan Terpadu provinsi Jawa Timur dan dari Putusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Banyuwangi tidak terdapat ijin pengangkutan Limbah Medis.

Awak media mendatangi Kantor PT Sagraha Satya Sawahita jalan Yos Sudarso No 56 Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi 8/10/19.

awak media tidak dapat menemui Direktur PT Sagraha hanya staf yang ada di kantor yang sepertinya tidak ramah dengan kehadiran awak media yang hendak konfirmasi terkait sistem pengangkutan limbah medis beserta perijinanya.

“sebentar saya telpon dulu pak, Atasan saya tidak ada pak lagi keluar ,” jawabnya singkat dari ruang kantor yang berada di atas sementara awak media berada di bawah.

Seperti tidak ada kesan yang baik dengan kehadiran awak media yang hendak konfirmasi langsung kembali masuk ke ruanganya.(Ris/Nar)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!