Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

PT. Toga International Indonesia Membantah Terlibat Investasi Bodong

badge-check


					PT. Toga International Indonesia Membantah Terlibat Investasi Bodong Perbesar

Jakarta, RepublikNews – Menanggapi berita yang beredar terkait perusahaan PT. Toga International Indonesia yang ditulis salah satu media bahwa Perusahaan kami Diperiksa Polisi dan Masuk Daftar Investasi Bodong adalah tidak benar.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Direksi PT. Toga International Indonesia “Kami selaku manajemen perusahaan PT. Toga International Indonesia sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut, maka dalam hal ini kami menggunakan Hak Jawab sekaligus melakukan klarifikasi terhadap berita bahwa PT. Toga International Indonesia adalah Perusahaan Perdagangan bidang usaha penjualan langsung produk dan tidak bergerak di bidang investasi” Tegas Mohammad Wahyudi selaku Direktur PT Toga Internasional Indonesia. (Kamis, 6/2/2020)

Di tuduhkan dalam peberitaan bahwa Toga International Indonesia masuk dalam daftar 47 perusahaan yang diduga melakukan investasi illegal dan dikiatkan dengan investasi bodong Me Miles secara tegas di bantah oleh Direktur Toga Internasional.

“Data itu darimana, mohon tambahkan daftar ini berasal dari mana? OJK, BI, Menkeu kah? tidak ada PT. Toga International Indonesia di dalamnya, ini jelas jelas pembohongan publik dan fitnah ini akan kami proses sesuai paraturan undang undang yang berlaku” tegasnya.

Dalam Paparanya, PT. Toga International Indonesia Tidak Melakukan Transaksi jual-beli saham, Lebih dari sekedar perusahaan biasa, Toga juga mengedepankan pencapaian individu dan kemajuan dalam kehidupan, menumbuhkan kesejahteraan melalui pemasaran produk-produk yang dapat memberikan kehidupan lebih baik bagi generasi sekarang dan berikutnya.

“PT. Toga International Indonesia menyatakan bahwa Bidang usaha yang dijalankan adalah penjualan langsung produk dengan Brand EOSTRE dengan sistem penjualan langsung Network Marketing sesuai dengan izin usaha” Jelas Wahyudi.

Wahyudi juga menambahkan, Faktanya adalah setiap member memperoleh bonus dari hasil penjualan produk sebagaimana sistem yang sama berlaku pada perusahaan berbasis produk pada umumnya, kemudian melalui bonus tersebut setiap member diberikan 2 pilihan Bonus tersebut dapat dicairkan langsung ke rekening atau Menggunakan bonus tersebut untuk dapat memiliki saham induk perusahaan.

PT. Toga International Indonesia memiliki nilai-nilai perusahaan yang mengedepankan nilai dan prinsip kebebasan individu untuk meraih keberhasilan dalam berbagai kegiatan pemasaran berjenjang, loyal terhadap perusahaan, agen, dan juga prinsip-prinsip dalam dunia pemasaran berjenjang, menuju tata kelola perusahaan yang baik, etika bisnis, dan mematuhi hukum yang berlaku, dan setiap anggota perusahaan dan agen diperlakukan sebagai mitra untuk menumbuhkan proses yang saling menguntungkan dan membawa kemajuan.

“hasil keuntungan yang didapatkan berasal dari perdagangan penjualan produk dan ini sudah sesuai dengan aturan yang di tetapkan APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia)” Pungkas Wahyudi selaku Direktur PT Toga Internasional Indonesia. (Red/MGA)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!