Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

PERISTIWA

PTSL Desa Japan Sooko Resmi Di Laporkan Kejaksaan Mojokerto oleh Lembaga MPPK2N

badge-check


					PTSL Desa Japan Sooko Resmi Di Laporkan Kejaksaan Mojokerto oleh Lembaga MPPK2N Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Pada pemberitaan sebelumnya Khusnul Ali Ketua DPP MPPK2N Kabupaten Mojokerto dikabarkan dirinya akan melaporkan pungli Biaya PTSL di Desa Japan ke penegak hukum karena dirinya sudah memiliki bukti kwitansi pembayaran yang melebihi dari SKB 3 Menteri.

Pernyataan ketua MPPK2N bukan isapan jempol, Senin 11/05/2020. Dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) desa Japan kecamatan Sooko resmi di laporkan olehnya ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. Pasalnya program tersebut di duga jadi ajang mencari keuntungan oleh oknum di desa Japan.

 

Menurut Ali, Pemohon PTSL di kenakan biaya sebesar Rp. 500.000 bagi warga masyarakat desa Japan yang ikut program PTSL. Dan ironisnya panitia PTSL telah menyiapan surat pernyataan yang sudah bermaterai 6000, dimana isinya bahwa masyarakat tidak keberatan dengan biaya Rp.500.000 yang sudah di tentukan oleh panitia.

” surat laporan dan beberapa barang bukti yaitu kwintansi pembayaran sebesar Rp. 500.000 dan bukti pernyataan sudah kita serahkan ke kejaksaan kemarin (11 Mei 2020),”kata Khusnul Ali.

Kita berharap semoga Kejaksaan Negeri Mojokerto segera turun tangan dan menindaklanjuti kasus ini, semua sudah jelas kok masak pihak penegak hukum masih harus bertele tele untuk menanganinya, tetbukti bersalah proses sesuai hukum yang. berlaku,”pungkas Khusnul Ali. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!