HUKRIM

Puluhan Barang Haram Diamankan Dari Kurir Jaringan Lapas Gresik

Surabaya,Republiknew-kabar yang sedang beredar mengenai informasi dari masarakat soal Kurir Sabu yang tinggal di rumah jalan karang jaya wiyung surabaya Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya setelah menerima
info tersebut langsung menindaklanjuti, kemudian diketahui ciri-ciri pelaku dan berhasil  diamankan.

Tersangka adalah MH(26)diringkus  pada, Kamis 25 November 2021, kurang lebih pukul 20.45 WIB, darinya diamankan pula dua timbangan elektrik, Ektacy serta pil Psikotropika lainnya.

“Pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sekecil apapun pasti ditindaklanjuti,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Selasa (7/12/2021).

Saat pelakunya diamankan dalam rumah, lalu penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 klip plastik berisi 10 butir pil warna pink dengan logo ferari yang diduga narkotika jenis ekstacy dengan berat 4,18 gram.

Baca Juga :  JP Kejari Mojokerto: 20 Hari Kedepan "KASUS WNA PT. JAPS STELL" Gebangsari Jatirejo Di Sidangkan

“Bukan hanya itu, Pil lain juga ditemukan didalam saku celana lorang yang tersangka gunakan berisi 45 butir logo minus (-) yang diduga Psikotropika dengan merk dagang Alprazolam, serta dua buah timbangan elektrik warna silver dan warna hitam, ATM, yang ditemukan didalam almari kamar dalam rumah. Kesemuanya diakui milik tersangka,” imbuh Daniel.

setelah diamankan pelaku langsung dibawa  ke Mako Polrestabes guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka MH mengaku bahwa barang berisi 10 butir pil diduga narkotika jenis ektacy itu didapatkan dari AG.

Pelaku menyebut jika AG adalah seorang Napi LP Gresik. Dia meranjau narkoba pada, Rabu 24 November 2021, kurang lebih pukul 16.00 WIB, ranjauannya di daerah Ampel Surabaya

Baca Juga :  Edarkan Sabu Pria Asal Sidoarjo Di Gulung Polisi Di Sebuah Hotel Di Surabaya

Sementara, 1 klip plastik berisi 45 butir pil diduga Psikotropika dengan merk dagang Alprazolam, 1 strip Alprazolam berisi 9 butir, 1 strip berisi 2 butir pil dengan merk dagang Dumolid didapat dari KM dengan cara diantar langsung ke rumah tersangka.

Dia (pelaku) mengaku mendapatkan barang kiriman dari AG 4 kali dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- Rp. 300.000. Sedangkan Psikotropika jenis Alprazolam dari KM sudah dikirim dua kali,” pungkas Daniel.

Barang bukti yang di amankan polisi Selain timbangan elektrik 3 buah, barang bukti lain yang diamankan, 1 klip plastik berisi 10 butir pil warna pink dengan logo ferari diduga jenis ektacy dengan berat 4,18 gram, 1 klip plastik berisi 45 butir pil warna putih dengan logo minus (-) yang diduga Psikotropika dengan merk dagang Alprazolam, 1 strip Alprazolam berisi 9 butir, 1 strip berisi 2 butir pil dengan merk dagang Dumolid

Baca Juga :  Gara-Gara Sakit Hati  Saudara Sendiri Dibacok,Lantaran ini

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Tersangkanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf (c) Sub. Pasal 62 UU. RI. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika” tutup Daniel

(SuN)

 

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!