Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Puluhan Hotel Di Mojokerto Tidak Kantongi Ijin Pengolahan Limbah

badge-check


					Puluhan Hotel Di Mojokerto Tidak Kantongi Ijin Pengolahan Limbah Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Dengan diundangkannya UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin  Lingkungan kepada pelaku usaha, Disebutkan setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL- UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) wajib memiliki izin lingkungan ataupun ijin Limbah.

Mengacu pada undang tersebut, dan Dari hasil penulusuran tim media RepublikNews, ditemukan data data dari beberapa hotel di Mojokerto, Di tenggarai melanggar perizinan. Selain tidak memiliki izin pembuangan air limbah (IPAL), juga tidak memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3.

Beberapa pihak hotel saat dikonfirmasi beralasan sudah mengurus perizinan, namun belum keluar izinnya. Belum keluarnya izin itu karena berkas mereka tidak lengkap dan prosedur pengolahan limbah B3 tak sesuai aturan.

Ada pengakuan dari salah satu pihak menagemen hotel yang merasa berat mengurus izin, karena terkendala biaya dari pihak ketiga. Sebab pembuangan limbah B3 banyak yang dikelola perusahaan yang ahli di bidangnya.

Dari hasil investigasi dilapangan yang di himpun awak media ini, Sebetulnya pihak hotel sudah mengetahui peraturan dan prosedurnya berikut sanksi yang akan di terima, namun banyak yang terkendala biaya untuk mengangkut dan mengolah limbah.

Dimana Salah satu persyaratan pengelolaan limbah B3 adalah MoU pengiriman limbah dari hotel dengan transporter pada pengolah limbah. Sedangkan transporter juga punya aturan, yakni dengan menandatangi MoU limbah yang dipisahkan sesuai jenisnya.

Dan mereka juga menyadari tanpa izin lingkungan, maka izin yang lain tidak dapat dikeluarkan dan usaha atau kegiatannya tersebut dapat dibekukan.

Lalu bagaimanakah tindakan pemerintah kabupaten Mojokerto dalam menyikapi hal ini,…? (Tim) Bersambung..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!