Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Puluhan Pengawas Parkir Sidoarjo Adukan Nasib ke Palenggahan Hukum Nusantara

badge-check


					Puluhan Pengawas Parkir Sidoarjo Adukan Nasib ke Palenggahan Hukum Nusantara Perbesar

Sidoarjo, RepublikNews – Merasa tertindas dengan perlakuan pihak dishub Sidoarjo, 67 orang pegawai pengawas parkir, Sulaiman dan kawan kawan mengadukan nasibnya kepada Palenggahan Hukum Nusantara (Achmad Shodiq SH.MH, Zaenal Abidin.SH, Tri Purwanto. SH, Prayitno. SH.MH, Hari Susanto. SH) yang berkantor di Sidoarjo, lantaran tidak menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Achmad Shodiq SH.MH ketua Palenggahan Hukum Nusantara melayangkan Somasi kepada dinas perhubungan kabupaten Sidoarjo,  Dalam isi Surat Somasi nomor 278/PHB AS-R/VI/2020 yang di layangkan bahwa dinilai tindakan pihak Dishub Sidoarjo secara jelas telah bertentangan dengan ketentuan pasal 151 ayat 1,2,3 Jo pasal 14 ayat 3 Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, dimana pada pasal 151 ayat 3, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa penetapan sebagai mana dimaksud adalah Batal Demi Hukum.

Ketua Palenggahan Hukum Nusantara Achmad Shodiq SH.MH, bersama tim Kuasa Hukum Zaenal Abidin.SH, Tri Purwanti. SH, Prayitno. SH.MH

Secara formal sebagai pengawas parkir sebagai tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh APBN dan APBD dimana sebelum lahirnya UU No.5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara (UU ASN) pengaturan tentang tenaga honorer mengacu pada UU No13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

Setelah lahirnya UU ASN, pegawai honorer diganti dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, ataupun perlindungan serta pengembangan kompetensi.

Hal ini disampaikan oleh Achmad Shodiq SH.MH kuasa Hukum Sulaiman dan kawan-kawan. Di mana diketahui Sulaiman dan kawan kawan merupakan juru parkir yang mendapatkan perlakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh Dishub Sidoarjo.

Menurut Gus Shodiq panggilan akrabnya Dinas perhubungan dengan pihak ketiga sejauh ini dinilai belum ada kordinasi dengan pihak ketiga, maka hal ini sangat merugikan teman-teman pengawas/juru parkir.

Itu surat PHK yang di terbitkan oleh Dishub terhadap 67 orang pegawai pengawas parkir, Di samping itu dalam perjanjian cukup jelas di lakukan oleh Pihak Dinas Perhubungan dengan Pihak Klien kami , dan isi dalam perjanjian tidak mencantumkan nilai pesangon akibat PHK,” papar Gus Shodiq

Hal ini menunjukkan Dinas Perhubungan Sidoarjo melakukan kecurangan terhadap pegawai pengawas Parkir Sidoarjo.

Diharapkan dengan adanya surat Somasi pertama kami, pihak terkait segera menyelesaikan status teman-teman pengawas Juru parkir yang notabene telah bertahun-tahun mengabdi tapi dihentikan secara semena-mena tanpa mendapatkan hak dan kewajibannya,”pungkas Gus Shodiq. (Red)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!