Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Pungli Jukir Liar…! “Dishub, Satpol PP Dan Kepolisian” Bisa Apa…

badge-check


					Pungli Jukir Liar…! “Dishub, Satpol PP Dan Kepolisian” Bisa Apa… Perbesar

Lamongan,RepublikNews – Menyikapi viralnya postingan warga di akun facebook (Seputar Lamongan Megilan) terkait maraknya jukir liar yang ada di kabupaten Lamongan. Baihaki Akbar, Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK), angkat bicara.

“Miris dan prihatin, setelah melihat postingan warga Lamongan di Facebook (Seputar Lamongan Megilan) yang kecewa dan merasa tidak nyaman dengan keberadaan Jukir Liar di seputaran pasar tingkat Lamongan, seputaran alun-alun Lamongan, Alfamidi Veteran Lamongan, Alfamidi Pagerwojo Lamongan dan Tempat yang lain-lainnya,” ungkap Baihaki Akbar. Kamis (23/6/2022).

Kabupaten Lamongan, menerapkan sistem parkir berlangganan, dimana untuk kendaraan Roda dua (R2) dikenakan biaya Rp. 20.000 per-tahun, dan untuk kendaraan Roda empat (R4) di kenakan biaya Rp. 40.000 per-tahun yang tertuang di dalam Perda Lamongan No:15 Tahun 2010.

Menurutnya, penerapan parkir berlangganan yang di terapkan di kabupaten Lamongan tidak sesuai harapan warga Lamongan. Dimana pemilik kendaraan R2 maupun R4 seharusnya di gratiskan ketika plat nomor kendaraannya bernopol “S” (Lamongan), tapi itu malah sebaliknya yang terjadi di lapangan.

“Dengan Kejadian seperti ini, ini adalah bentuk kegagalan dari Kasi Parkir Dinas Perhubungan kabupaten Lamongan. Pasalnya, diduga tidak memberikan pemahaman terhadap jukir binaannya dan juga diduga melakukan pembiaran dengan maraknya jukir liar yang ada di kabupaten Lamongan. Kami berharap Kepala Dinas Perhubungan Lamongan bisa mengevaluasi terkait kinerja dan profesionalisme Kasi Parkir Dinas Perhubungan Lamongan saat ini,”terangnya kemudian.

Karenanya, terkait permasalahan tersebut, seharusnya Satpol PP kabupaten Lamongan diharapkan bisa mengambil tindakan tegas dengan menindak oknum Jukir Liar yang ditengarai telah meresahkan warga Lamongan dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

“Kami berharap Polres Lamongan juga ikut berperan untuk menindak jukir liar yang meresahkan warga Lamongan. Perbuatan Jukir Liar tersebut sebagai bukti nyata perbuatan Pungli dan sangat jelas tindak pidananya,” jelasnya.

Ia melanjutkan, “Jangan setelah ada himbauan dari Kapolda, baru mau bergerak untuk menertibkan para jukir liar yang ada di kabupaten Lamongan,” Pungkas Sekjen LARM-GAK Baihaki Akbar.

 

(Ag)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!