INVESTIGASI

Pungli Jukir Liar…! “Dishub, Satpol PP Dan Kepolisian” Bisa Apa…

Lamongan,RepublikNews – Menyikapi viralnya postingan warga di akun facebook (Seputar Lamongan Megilan) terkait maraknya jukir liar yang ada di kabupaten Lamongan. Baihaki Akbar, Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK), angkat bicara.

“Miris dan prihatin, setelah melihat postingan warga Lamongan di Facebook (Seputar Lamongan Megilan) yang kecewa dan merasa tidak nyaman dengan keberadaan Jukir Liar di seputaran pasar tingkat Lamongan, seputaran alun-alun Lamongan, Alfamidi Veteran Lamongan, Alfamidi Pagerwojo Lamongan dan Tempat yang lain-lainnya,” ungkap Baihaki Akbar. Kamis (23/6/2022).

Kabupaten Lamongan, menerapkan sistem parkir berlangganan, dimana untuk kendaraan Roda dua (R2) dikenakan biaya Rp. 20.000 per-tahun, dan untuk kendaraan Roda empat (R4) di kenakan biaya Rp. 40.000 per-tahun yang tertuang di dalam Perda Lamongan No:15 Tahun 2010.

Baca Juga :  Parkir Berlangganan Tidak Ada Fungsinya di Banyuwangi

Menurutnya, penerapan parkir berlangganan yang di terapkan di kabupaten Lamongan tidak sesuai harapan warga Lamongan. Dimana pemilik kendaraan R2 maupun R4 seharusnya di gratiskan ketika plat nomor kendaraannya bernopol “S” (Lamongan), tapi itu malah sebaliknya yang terjadi di lapangan.

“Dengan Kejadian seperti ini, ini adalah bentuk kegagalan dari Kasi Parkir Dinas Perhubungan kabupaten Lamongan. Pasalnya, diduga tidak memberikan pemahaman terhadap jukir binaannya dan juga diduga melakukan pembiaran dengan maraknya jukir liar yang ada di kabupaten Lamongan. Kami berharap Kepala Dinas Perhubungan Lamongan bisa mengevaluasi terkait kinerja dan profesionalisme Kasi Parkir Dinas Perhubungan Lamongan saat ini,”terangnya kemudian.

Karenanya, terkait permasalahan tersebut, seharusnya Satpol PP kabupaten Lamongan diharapkan bisa mengambil tindakan tegas dengan menindak oknum Jukir Liar yang ditengarai telah meresahkan warga Lamongan dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga :  TMMD 109, Kodim Lamongan Duduki Posisi Kedua

“Kami berharap Polres Lamongan juga ikut berperan untuk menindak jukir liar yang meresahkan warga Lamongan. Perbuatan Jukir Liar tersebut sebagai bukti nyata perbuatan Pungli dan sangat jelas tindak pidananya,” jelasnya.

Ia melanjutkan, “Jangan setelah ada himbauan dari Kapolda, baru mau bergerak untuk menertibkan para jukir liar yang ada di kabupaten Lamongan,” Pungkas Sekjen LARM-GAK Baihaki Akbar.

 

(Ag)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!