Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Punya WIL dan Salahgunakan TKD “Kades Grati Lumajang” Diberhetikan

badge-check


					Punya WIL dan Salahgunakan TKD “Kades Grati Lumajang” Diberhetikan Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Bupati  Lumajang beberapa hari yang lalu telah memberhentikan Kepala Desa Grati Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, diduga terkait (Wil) Wanita Idaman Lain dan diduga telah menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) perangkatnya yang di pakai untuk kepentingan sendiri.

Dugaan skandal, perselingkuhan oknum Kepala Desa Grati Kecamatan Sumbersuko dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lumajang, Oleh warganya sendiri, bahkan laporan tersebut disertai surat resmi yang berisikan perihal kelakuan oknum Kepala Desanya, dan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).

Kabar pemberhentian Kades Grati di benarkan Misjoko Camat Sumbersuko Kabupaten Lumajang, ketika di konfirmasi awak media (24/11/2020) bahwa Kepala Desa Grati memang sudah diberhentikan secara normatif sekira 5 hari yang lalu karena terlibat dengan WIL (wanita idaman lain) dan terkait tanah kas desa (TKD).

“Secara normatif beliaunya sudah diberhentikan dengan hormat sekitar 5 hari yang lalu, Diberhentikan dari hasil konfirmasi kami itu ada kaitannya dengan WIL dan TKD, SK nya ditanda tangani oleh pak Bupati sendiri,” terang camat sumbersuko

Masih menurut Misjoko Dengan kekosongan Pemerintahan Desa Grati kecamatan Sumbersuko, jabatan Kades Grati sementara di isi dari Kecamatan Sumbersuko.
“PLH Kades Grati dari Kecamatan Sumbersuko, bapak Mashuri,” paparnya

Terpisah Aan selaku inspektur pembantu 1 Inspektorat Kabupaten Lumajang ketika dihubungi via seluler nya membenarkan bahwa pihaknya pernah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Grati terkait dugaan WIL dan TKD.

“Ya kami beberapa waktu yang lalu melakukan pemeriksaan terhadap Kades Grati, pada intinya ada dua hal, yang pertama penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tanah kas desa, dimana pak Kepala Desa menyewakan TKD dari beberapa perangkatnya namun ke uangannya dipakai untuk kepentingannya sendiri,” jelasnya

“Yang kedua masalah pribadi pak Kepala Desa, kurang lebihnya masalah WIL, dari hasil pemeriksaan kita laporkan keatasan hingga ada keputusan pemberhentian Kades oleh Pak Bupati,” Pungkasnya.

Reporter : Suatman Biro Lumajang

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!