Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Punya WIL dan Salahgunakan TKD “Kades Grati Lumajang” Diberhetikan

badge-check


					Punya WIL dan Salahgunakan TKD “Kades Grati Lumajang” Diberhetikan Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Bupati  Lumajang beberapa hari yang lalu telah memberhentikan Kepala Desa Grati Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, diduga terkait (Wil) Wanita Idaman Lain dan diduga telah menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) perangkatnya yang di pakai untuk kepentingan sendiri.

Dugaan skandal, perselingkuhan oknum Kepala Desa Grati Kecamatan Sumbersuko dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lumajang, Oleh warganya sendiri, bahkan laporan tersebut disertai surat resmi yang berisikan perihal kelakuan oknum Kepala Desanya, dan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).

Kabar pemberhentian Kades Grati di benarkan Misjoko Camat Sumbersuko Kabupaten Lumajang, ketika di konfirmasi awak media (24/11/2020) bahwa Kepala Desa Grati memang sudah diberhentikan secara normatif sekira 5 hari yang lalu karena terlibat dengan WIL (wanita idaman lain) dan terkait tanah kas desa (TKD).

“Secara normatif beliaunya sudah diberhentikan dengan hormat sekitar 5 hari yang lalu, Diberhentikan dari hasil konfirmasi kami itu ada kaitannya dengan WIL dan TKD, SK nya ditanda tangani oleh pak Bupati sendiri,” terang camat sumbersuko

Masih menurut Misjoko Dengan kekosongan Pemerintahan Desa Grati kecamatan Sumbersuko, jabatan Kades Grati sementara di isi dari Kecamatan Sumbersuko.
“PLH Kades Grati dari Kecamatan Sumbersuko, bapak Mashuri,” paparnya

Terpisah Aan selaku inspektur pembantu 1 Inspektorat Kabupaten Lumajang ketika dihubungi via seluler nya membenarkan bahwa pihaknya pernah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Grati terkait dugaan WIL dan TKD.

“Ya kami beberapa waktu yang lalu melakukan pemeriksaan terhadap Kades Grati, pada intinya ada dua hal, yang pertama penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tanah kas desa, dimana pak Kepala Desa menyewakan TKD dari beberapa perangkatnya namun ke uangannya dipakai untuk kepentingannya sendiri,” jelasnya

“Yang kedua masalah pribadi pak Kepala Desa, kurang lebihnya masalah WIL, dari hasil pemeriksaan kita laporkan keatasan hingga ada keputusan pemberhentian Kades oleh Pak Bupati,” Pungkasnya.

Reporter : Suatman Biro Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!