Rabat Beton Sarat KKN Proyek ADD Dibangun Di Tanah milik PTPN IV Simalungu Sumut

Sumut, RepublikNews – Penggunaan Anggaran Dana Desa/Nagori DiKabupaten Simalungun Sumatera Harus dilaksanakan diwilayah Nagorinya bukan dibangunkan ditempat lain termasuk di wilayah Perkebunan.
Hal ini menjadi Pertanyaan, karena kasus tersebut terjadi diHGU PTPN IV unit Kebun Bah Birong UluKabupaten SIMALUNGUN. Proyek ADD yang dibangunkan ditempat lain yaitu wilayah Perkebunan telah melanggar Peraturan Menteri Desa NO:21 Tahun 2016dan PP No40Tahun 1966Tentang Pemegang Hak Guna Usaha.
Pangulu Parmonangan Kec Jorlang Hataran Kab Simalungun Sumatera Utara Prayetno ketika awak media ini mau ingin Untuk Konvirmasi diKantornya 10/6tidak berada dikantor.
Ketua LSM Advokasi Anggaran Indonesia Daniel Purba SH SP menanggapi Kasus proyek ADD yang dibangun diwilayah Perkebunan telah melanggar Peraturan Dan Melanggar Hukum sebab Anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan sasaran dan tempat penggunaannya, ujarnya.
Selanjutnya JR. Sinaga Warga setempat mengatakan, kami masyarakat merasa heran proyek ADD dibangunkan ditempat lain, apalagi diwilayah Perkebunan. (Syam)