Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Raibnya Dump Truk Dari Halaman Parkir Polres Gresik “Aris Gempar” Angkat Bicara

badge-check


					Raibnya Dump Truk Dari Halaman Parkir Polres Gresik “Aris Gempar” Angkat Bicara Perbesar

Gresik, RepublikNews – “Kami sangat apresiasi atas tindakan hukum dari Polres Gresik. Namun dilepaskannya beberapa dump truk ini dikhawatirkan menghilangkan bukti-bukti untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan,”

Hal ini di sampaikan oleh Aris Gunawan, Ketua Umum LSM Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR), yang juga Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) ini. Lantaran Raibnya sejumlah dump truk dari halaman parkir di dekat Mapolres Gresik pada Rabu siang, 28 Juli 2021.

Diketahui sebelumnya, dump truk yang masih bermuatan tanah ini menjadi barang bukti pemeriksaan dalam perkara dugaan galian c ilegal. sebanyak 7 dump truk diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Gresik pada saat penggrebekan di lokasi tambang pada Kamis (22/7/2021).

Selain dump truk, juga diamankan dua unit ekskavator dan sejumlah orang termasuk operator backhoe serta sejumlah surat jalan. Lokasi galian c diduga ilegal ini berada di Desa Jatirembe dan Desa Jatiroboh, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Diketahui, pemilik kedua tambang ilegal itu berinisial M dan K. Mereka disangkakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aris Gunawan, Ketua Umum LSM Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR), menyayangkan dilepaskannya barang bukti tersebut.

Namun Aris tak mau berprasangka banyak, namun menurutnya, dilepaskannya dump truk itu dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti.

Menurut Aris, pada tahap penyidikan, barang bukti tersebut dapat dipinjam pakai pihak yang berhak. Karena Dalam Pasal 23 PERKAP Nomor 10 Tahun 2010, disebutkan barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak. Sebelum itu, pada Pasal 8 PERKAP nomor 10 tahun 2010 ayat 1 disebutkan, barang bukti temuan yang telah disita penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam wajib diserahkan kepada PPBB (pejabat pengelola barang bukti). Apakah barang bukti berupa dump truk itu sudah diserahkan ke PPBB apa belum, silakan tanya ke penyidik,” ungkap Aris.

Bagaimanapun terkait lepas/raibnya barang bukti sejumlah dump truk tersebut, Kami akan terus kawal hingga perkara tersebut naik ke tuntutan tingkat Pengadilan,” pungkas Aris. (Gun)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!