INVESTIGASIPERISTIWA

Raibnya Dump Truk Dari Halaman Parkir Polres Gresik “Aris Gempar” Angkat Bicara

Gresik, RepublikNews – “Kami sangat apresiasi atas tindakan hukum dari Polres Gresik. Namun dilepaskannya beberapa dump truk ini dikhawatirkan menghilangkan bukti-bukti untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan,”

Hal ini di sampaikan oleh Aris Gunawan, Ketua Umum LSM Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR), yang juga Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) ini. Lantaran Raibnya sejumlah dump truk dari halaman parkir di dekat Mapolres Gresik pada Rabu siang, 28 Juli 2021.

Diketahui sebelumnya, dump truk yang masih bermuatan tanah ini menjadi barang bukti pemeriksaan dalam perkara dugaan galian c ilegal. sebanyak 7 dump truk diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Gresik pada saat penggrebekan di lokasi tambang pada Kamis (22/7/2021).

Baca Juga :  Konvoi Resahkan Warga, Ketua IPSI Ngawi Kecam Tindakan Oknum Pesilat Brutal

Selain dump truk, juga diamankan dua unit ekskavator dan sejumlah orang termasuk operator backhoe serta sejumlah surat jalan. Lokasi galian c diduga ilegal ini berada di Desa Jatirembe dan Desa Jatiroboh, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Diketahui, pemilik kedua tambang ilegal itu berinisial M dan K. Mereka disangkakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aris Gunawan, Ketua Umum LSM Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR), menyayangkan dilepaskannya barang bukti tersebut.

Namun Aris tak mau berprasangka banyak, namun menurutnya, dilepaskannya dump truk itu dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti.

Baca Juga :  KIP Pembangunan Gedung SD Negeri Pajar Agung "Di Soal". Disdikbud Lampung Barat Kirim Papan Informasi

Menurut Aris, pada tahap penyidikan, barang bukti tersebut dapat dipinjam pakai pihak yang berhak. Karena Dalam Pasal 23 PERKAP Nomor 10 Tahun 2010, disebutkan barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak. Sebelum itu, pada Pasal 8 PERKAP nomor 10 tahun 2010 ayat 1 disebutkan, barang bukti temuan yang telah disita penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam wajib diserahkan kepada PPBB (pejabat pengelola barang bukti). Apakah barang bukti berupa dump truk itu sudah diserahkan ke PPBB apa belum, silakan tanya ke penyidik,” ungkap Aris.

Baca Juga :  Diduga Lantaran Pemberitaan, Oknum Kades Wilayah Benjeng Meradang Dan Sebut Wartawan "Jancok"

Bagaimanapun terkait lepas/raibnya barang bukti sejumlah dump truk tersebut, Kami akan terus kawal hingga perkara tersebut naik ke tuntutan tingkat Pengadilan,” pungkas Aris. (Gun)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!