Rakor Pembetukan Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 di Kecamatan Air Hitam Lampung Barat

Lambar, RepublikNews – Asminudin Selaku kepala puskesmas Air hitam saat di temui di ruang kerjanya menjelaskan salah satu kegiatan hari ini melakukan rapat koordinasi dalam rangka upaya menindak lanjuti arahan sekda pembetukan satgas tingkat kecamatan maupun tingkat pekon/desa pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19 di Aula kecamatan Airhitam. Rakor tersebut dihadiri sejumlah Peratin, Babinsa, Babinkamtibmas, Pol PP, dan Puskesmas Kecamatan Air Hitam
Saat di kompirmasi Kapus di kecamatan Air hitam. Indikasi terpapar Covid 19 di jelaskan bahwa selama Dengan adanya wabah Covid -19 ini tidak ada di Airhitam ini, adapun di kecamatan dan semoga bisa teratasi.
Namun hasil screning pendatang dari luar Lampung Barat di 10 pekon Air hitam memang ada 56 orang dari tanggal 1 Januari s.d tanggal 20 Januari 2021 Bisa jadi bertambah juga. Namun hasil screning di temukan berbagai Usia namun hanya demam biasa karena kelelahan usai berpergian antar kota dan daerah.
Dalam hal ini himbauan bagi masyarakat khususnya di kecamatan Air Hitam janganlah dulu untuk bepergian ke daerah- daerah zona merah kalau tidak ada urusan yang betul betul penting dan mendesak,”Tuturnya
Selain itu dalam rapat tersebut membahas langkah-langkah antisipatif penyebaran virus covid 19 di kecamatan Airhitam
Selain itu juga sebagai sambutan
Drs dahlin mpd Camat Airhitam mengatakan, dalam rapat ini diputuskan untuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dengan jumlah banyak, seperti pesta (nayuh) baik pernikahan, sunatan dan lainnya dilarang.
Ia menjelaskan, jika ada masyarakat yang sudah mendirikan tenda atau melaksanakan pesta untuk hari ini untuk dipersingkat, tidak ada hiburan hanya doa saja dan akan kami berikan teguran atau himbawan. ,ā€¯ungkapnya.
Drs dahlin Mpd Selaku camat Airhitam mengatakan pengajian secara langsung diperbolehkan dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan, jaga jarak, menggunakan masker seperti itu.
Lanjut Drs Dahlin Mpd,” kalau pasar pasar tradisional susah untuk kita tidak lanjuti apalagi untuk di nonaktip kan karena sarana masyarakat dalam menopang kebutuhan selain itu suatu wadah perputarannya ekonomi rakyat . Namun tetap kita awasi dengan ketat dan wajib mematuhi prokes , lakukan (3m).pakai masker cuci tangan jaga jarak,” terangnya.
Lanjutnya, Kemudian pengaktifan kembali siskamling untuk kepentingan pemeliharaan pengamanan dan ketertipan masyarakat untuk mencegah kerumunan. Mengingat situasi kita di Lampung barat masuk katagori zona merah dalam hal itu tanpa kerjasama aparat pemerintah kecamatan, pekon, Babinsa, Babin kamtibmas dan masyarakat demi memutus mata rantai penyabaran virus Covid 19 maka sangat diharap kesadaran kita bersama demi percepatan memutus Covid 19 ini,”tutur camat. (Nur)