Warga Bangkalan Harus Tahu “Kecelakaan Karena Jalan Rusak” Bisa Tuntut PUPR Ganti Rugi

BANGKALAN, RepublikNews.id- Minimnya pengawasan dan perawatan dari pihak Kabupaten Bangkalan menyebabkan jalan rusak dan berlubang yang dapat menimbulkan kecelakaan serta mengancam keselamatan pengendara tepatnya Didusun Paombulen Desa Batonaong kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura sebelah Makam Bujuk Raddin .
IY, warga sekitar mengaku, sudah lama sekali kondisi jalan kabupaten tersebut dibiarkan seperti itu, bahkan semakin lama semakin rusak.
“Apalagi kalau musim hujan, itu lebih mengkhawatirkan. Karena banyak lubang yang tergenang air dan tidak terlihat oleh pengendara yang melintas, kadang anak sekolah ada yang terpeleset kalau lewat,” katanya.Senin,(24/10/2022).
Layanan barang, jasa dan administratif, merupakan tiga jenis pelayanan publik, sebagaimana amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jalan merupakan bagian dari layanan publik barang. Sebagai salah satu bentuk layanan publik, jalan rusak masih kerap kita temui dalam kegiatan sehari-hari
Jalan rusak, kerap dikeluhkan masyarakat karena tak jarang menimbulkan kecelakaan bagi penggunanya, baik jatuh dari kendaraan, maupun kendaraan rusak. Masyarakat tak ada pilihan, mau tak mau, suka tak suka harus melalui jalan rusak tersebut, karena tidak ada akses jalan alternatif lain yang dapat dilalui.
Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.
Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak, terlebih lagi kerusakannya berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan perbaikan jalan rusak menjadi kewenangan instansi sebagai penyelenggara pelayanan publik.
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. dalam Pasal 3 huruf a (“Perpres 15/2015” tentang Kementerian Ekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“PUPR”) menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan jalan.
Dalam hal terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh jalanan yang rusak. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harusnya melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan. Jika pemerintah tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang, berarti pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum (“PMH”).
Namun nampaknya masih banyak Aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera.
Pemerintah baik pusat maupun daerah bisa kena sanksi apabila membiarkan jalan rusak sehingga mengakibatkan jatuh korban. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp. 12 juta.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta.
Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 120 juta.
Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp. 1,5 juta.
Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah atas konsekuensi dari jalanan yang rusak. Memang Dalam UU 22 2009, tidak dijelaskan secara terperinci tentang bisa tidaknya pengendara yang menjadi korban kecelakan akibat jalan rusak atau berlubang menuntut ganti rugi kepada pemerintah.
Namun, dalam beberapa pasal dijelaskan kewajiban penyelenggara jalan dalam hal ini pemerintah untuk melakukan perbaikan atas kerusakan jalan yang rusak. Artinya, jika jalan rusak yang rawan terjadi kecelakaan tidak segera diperbaiki, hal itu melanggar UU 22/2009.
(Haris)