Rampas HP Perempuan, Enam ABG Diamankan Polisi

Jombang, RepublikNews – Unit Resmob I dan IV Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan Enam (6) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan bernama Ferda Armadana alias Dana (19), alamat dusun Blere, desa Sebani, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Moh.Fariz (21), alamat dusun Lengkong, desa Lengkong, kecamatan Mojoanyar, Kota Mojokerto. Moh.Langgeng Aprilianto (20), alamat Dusun Blijo, desa Sebani, kecamatan Tarik, kabupaten Sidoarjo. Rizki Prasetyo Nugroho (19), alamat Desa.Balongrawe Baru, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Moh.Salam Setiawan (19) ,alamat Jl JokoTole II, Kel./Kec. Magersari, Kota Mojokerto, dan Firdaus Dhiya’ Ulhaq (17 th 1 bulan) ,alamat Jl.Sawunggaling Dalam 23D 01/04, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Kamis (29/08/2019) 01.30 WIB.
Keenam tersangka diamankan petugas setelah terbukti melakukan aksi perampasan Hp terhadap korban bernama Lidia Suciawan (31), perempuan asal Komplek Pasar Kajase, 01/01, desa Wernas, kecamatan Teminabuan, kabupaten Sorong Selatan pada Senin, 12 Agustus 2019 pukul 18.00 WIB, di Jl. Mayjen Sungkono, dusun Dayu, desa Tunggorono, kecamatan Jombang. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti Hp Xiomi Redmi note 4 warna silver, dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia Nopol W 1502 YI warna putih.
Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu menyampaikan, modus pelaku dengan keliling naik mobil Xenia untuk mencari sasaran. Setelah mendapat sasaran, langsung berhenti didepan korban, dan salah satu pelaku pura-pura menanyakan arah jalan ke Mojokerto. Setelah itu salah satu pelaku mendorong korban kedalam mobil. Karena berontak, korban sempat dipukul berkali- kali sebelum Hp berhasil di rampas. Selanjutnya pelaku melarikan diri.
“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 365 KUHP, tentang Pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” imbuh AKP Azi. (Purbo)