Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Rampas HP Perempuan, Enam ABG Diamankan Polisi

badge-check


					Rampas HP Perempuan, Enam ABG Diamankan Polisi Perbesar

Jombang, RepublikNews – Unit Resmob I dan IV Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan Enam (6) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan bernama Ferda Armadana alias Dana (19), alamat dusun Blere, desa Sebani, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Moh.Fariz (21), alamat dusun Lengkong, desa Lengkong, kecamatan Mojoanyar, Kota Mojokerto. Moh.Langgeng Aprilianto (20), alamat Dusun Blijo, desa Sebani, kecamatan Tarik, kabupaten Sidoarjo. Rizki Prasetyo Nugroho (19), alamat Desa.Balongrawe Baru, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Moh.Salam Setiawan (19) ,alamat Jl JokoTole II, Kel./Kec. Magersari, Kota Mojokerto, dan Firdaus Dhiya’ Ulhaq (17 th 1 bulan) ,alamat Jl.Sawunggaling Dalam 23D 01/04, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Kamis (29/08/2019) 01.30 WIB.

Keenam tersangka diamankan petugas setelah terbukti melakukan aksi perampasan Hp terhadap korban bernama Lidia Suciawan (31), perempuan asal Komplek Pasar Kajase, 01/01, desa Wernas, kecamatan Teminabuan, kabupaten Sorong Selatan pada Senin, 12 Agustus 2019 pukul 18.00 WIB, di Jl. Mayjen Sungkono, dusun Dayu, desa Tunggorono, kecamatan Jombang. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti Hp Xiomi Redmi note 4 warna silver, dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia Nopol W 1502 YI warna putih.

 

Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu menyampaikan, modus pelaku dengan keliling naik mobil Xenia untuk mencari sasaran. Setelah mendapat sasaran, langsung berhenti didepan korban, dan salah satu pelaku pura-pura menanyakan arah jalan ke Mojokerto. Setelah itu salah satu pelaku mendorong korban kedalam mobil. Karena berontak, korban sempat dipukul berkali- kali sebelum Hp berhasil di rampas. Selanjutnya pelaku melarikan diri.

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 365 KUHP, tentang Pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” imbuh AKP Azi. (Purbo)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!