INVESTIGASI

Ratusan Juta Uang Di BRI “Milik Warga Sidoarjo” Amblas Ditipu Orang Mengaku Dari TIKI

SIDOARJO,Republiknews.id – Uang Senilai Rp 245,9 juta amblas dibobol oleh pelaku penipuan Online yang mengatasnamakan dari Tiki. Kejadian ini telah di alami oleh Budi Mulyono (50) warga Bendo Santren Rt.07/01 Kelurahan Bendotretek Kecamatan Prambon, Sidoarjo

Agung Silo Widodo Basuki SH.MH dan Suntoro SH.MH kuasa hukum Budi Mulyono dalam keterangannya kepada wartawan menjabarkan Kronologi kejadian yang dialami kliennya yaitu Budi Mulyono.

Pada mulanya hari Selasa Tanggal 08 Nopember 2022, sekira Jam 14.00. Wib, Budi Mulyono klien kami (korban) mendapatkan pesan sms dari Nomor Handphone 083863687204 yang mengatas namakan dari TIKI. Dan Kemudian berlanjut mendapatkan telepon berkali-kali dari pemilik nomor handphone tersebut.

Baca Juga :  "Oknum Petugas Damkar" Bukannya Memadamkan Kebakaran Tapi Menyulut Api Untuk Kehangatan Bersama Istri Orang

Telpone diangkat oleh korban dan Pelaku menanyakan kepastian alamat korban. Awalnya telfon tidak digubris oleh korban namun korban terus kemudian mendapatkan pesan sms dari SMS Banking BRI adanya penarikan dana dari CN, E Pay dan RTGS dengan Total keseluruhan senilai Rp 245.922.900,- (dua ratus empat puluh lima juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu Sembilan ratus rupiah).

Bukti laporan kepolisian berikut barang bukti print out dari BRI juga bukti pesan sms dari nomor handphone yang mengaku dari TIKI.

Merasa tidak melakukan penarikan dana, Budi Mulyono merasa ada pihak lain yang mengambil uang di rekeningnya. Lalu ia melakukan konfirmasi ke Pihak bank dan benar saja saldo di rekeningnya telah berkurang. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Krian untuk di Proses lebih lanjut,” terang Agung Silo Widodo Basuki SH.MH. Kamis, 17/11/2022.

Baca Juga :  Wakil Bupati Sidoarjo Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolresta Sidoarjo

Lebih lanjut Agung juga memaparkan kejadian tersebut sudah diadukan ke pihak bank BRI dan dilaporkan ke pihak kepolisian berikut barang bukti print out dari BRI juga bukti pesan sms dari nomor handphone yang mengaku dari TIKI.

Berdasarkan Pengaduan Nomor: LPM/497/X/2022/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tanggal 09 November 2022. Agung Silo Widodo Basuki SH.MH dan Suntoro SH.MH kuasa hukum Budi Mulyono mengatakan bahwa perkara tersebut dalam hal ini sudah diproses oleh pihak kepolisian Sidoarjo,” pungkas Agung selaku kuasa hukum Budi Mulyono.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!