Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Rentenir Rampas Motor Di Wilayah Hukum Dawar, Ketum FPSR Angkat Bicara

badge-check


					Rentenir Rampas Motor Di Wilayah Hukum Dawar, Ketum FPSR Angkat Bicara Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Dugaan perampasan unit kendaraan bermotor terjadi di wilayah Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Korbannya ialah Sayudi, warga Dusun Bakung, Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto

Perampasan itu diduga pemicunya ialah hutang piutang. Sayudi meminjam sejumlah uang kepada Sdr. Y, warga Desa Cendoro. Menurut Sayudi, Sdr. Y merupakan rentenir. Saat meminjam tersebut, Sayudi dikenakan dengan bunga tak wajar.

Karena telat bayar, Sdr Y merampas motor Sayudi di tengah jalan kampung. Jenis motor tersebut ialah Supra Fit nomor polisi L 3062 XS. Mirisnya, istri Sayudi sering dimaki oleh Sdr. Y karena persoalan tersebut, bahkan kerap mengalami kekerasan verbal.

Tak terima, Sayudi melaporkan perampasan tersebut ke Polsek Dawarblandong, didampingi oleh Ketua DPK Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kecamatan Dawarblandong, Saipan. Namun, laporan Sdr. Yuyun tidak bisa diproses karena menurut pihak Polsek, keduanya akan didamaikan.

Hal ini membuat Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan berang. Ditegaskan Aris, perampasan motor tersebut merupakan murni tindakan pidana yang harus diproses hukum.

Aris Gunawan, Ketua Umum FPSR (Front Pembela Suara Rakyat)

“Kami akan lanjutkan laporan ke Polres Mojokerto supaya ada efek jera terhadap pelaku perampasan motor. Hal ini kami lakukan apabila pihak Polsek tidak bisa memproses pelaporan terhadap korban,” tegas Aris Gunawan.

Aris menegaskan, proses damai tidak akan dilakukan oleh korban. Sebab, itu sudah melukai harkat martabat korban karena dipermalukan di tengah masyarakat, apalagi terjadi dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap istri korban.

“Kami akan lanjutkan terus hingga ada kepastian hukum dari pihak Kepolisian,” tegas Aris. (*gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!