Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Rentenir Rampas Motor Di Wilayah Hukum Dawar, Ketum FPSR Angkat Bicara

badge-check


					Rentenir Rampas Motor Di Wilayah Hukum Dawar, Ketum FPSR Angkat Bicara Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Dugaan perampasan unit kendaraan bermotor terjadi di wilayah Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Korbannya ialah Sayudi, warga Dusun Bakung, Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto

Perampasan itu diduga pemicunya ialah hutang piutang. Sayudi meminjam sejumlah uang kepada Sdr. Y, warga Desa Cendoro. Menurut Sayudi, Sdr. Y merupakan rentenir. Saat meminjam tersebut, Sayudi dikenakan dengan bunga tak wajar.

Karena telat bayar, Sdr Y merampas motor Sayudi di tengah jalan kampung. Jenis motor tersebut ialah Supra Fit nomor polisi L 3062 XS. Mirisnya, istri Sayudi sering dimaki oleh Sdr. Y karena persoalan tersebut, bahkan kerap mengalami kekerasan verbal.

Tak terima, Sayudi melaporkan perampasan tersebut ke Polsek Dawarblandong, didampingi oleh Ketua DPK Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kecamatan Dawarblandong, Saipan. Namun, laporan Sdr. Yuyun tidak bisa diproses karena menurut pihak Polsek, keduanya akan didamaikan.

Hal ini membuat Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan berang. Ditegaskan Aris, perampasan motor tersebut merupakan murni tindakan pidana yang harus diproses hukum.

Aris Gunawan, Ketua Umum FPSR (Front Pembela Suara Rakyat)

“Kami akan lanjutkan laporan ke Polres Mojokerto supaya ada efek jera terhadap pelaku perampasan motor. Hal ini kami lakukan apabila pihak Polsek tidak bisa memproses pelaporan terhadap korban,” tegas Aris Gunawan.

Aris menegaskan, proses damai tidak akan dilakukan oleh korban. Sebab, itu sudah melukai harkat martabat korban karena dipermalukan di tengah masyarakat, apalagi terjadi dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap istri korban.

“Kami akan lanjutkan terus hingga ada kepastian hukum dari pihak Kepolisian,” tegas Aris. (*gun)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!