Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Residivis Pelaku Curas Diringkus Satreskrim Polres Jombang

badge-check


					Residivis Pelaku Curas Diringkus Satreskrim Polres Jombang Perbesar

Jombang, RepublikNews –

Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan seorang residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan bernama Indarto Bin Solikin (35), asal dusun Slumbung, desa Munungkerep, kecamatan Kabuh, yang bertempat tinggal di dusun Kauman, desa Mojoduwur, kecamatan Mojowarno, kabupaten Jombang, Jum’at (29/11/2019).

Tersangka Indiarto diringkus petugas dirumah orang tuanya di dusun Kauman, desa Mojoduwur, kecamatan Mojowarno, kabupaten Jombang, pukul 20.30 wib. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan 1 Hp merk Lenovo A1000 warna hitam, 1 buah kaos warna putih merk Bob Legal, serta 1 buah Pedang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Ambuka Yudha Hardi, S.H. S.I.K, mengatakan tersangka ditangkap usai melakukan aksinya pada Minggu, 25 Agustus 2019, jam 22.30 wib, di Jl. Betek, kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang, terhadap korban bernama Edi Yuli (50), asal dusun Krajan, desa Wonorejo, kecamatan Kencong, kabupaten Jember.

“Modus tersangka dengan mengendarai motor Vega R untuk mencari sasaran. Tiba di TKP, tersangka yang melihat korban sedang main Hp langsung mengayunkan pedang ke arah belakang kepala sebelah kiri. Selanjutnya tersangka merampas Hp dan tas korban,” terang AKP Ambuka.

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, imbuh Kasat Reskrim. (Pur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!