Residivis Pelaku Curas Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Jombang, RepublikNews –
Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan seorang residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan bernama Indarto Bin Solikin (35), asal dusun Slumbung, desa Munungkerep, kecamatan Kabuh, yang bertempat tinggal di dusun Kauman, desa Mojoduwur, kecamatan Mojowarno, kabupaten Jombang, Jum’at (29/11/2019).
Tersangka Indiarto diringkus petugas dirumah orang tuanya di dusun Kauman, desa Mojoduwur, kecamatan Mojowarno, kabupaten Jombang, pukul 20.30 wib. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan 1 Hp merk Lenovo A1000 warna hitam, 1 buah kaos warna putih merk Bob Legal, serta 1 buah Pedang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Ambuka Yudha Hardi, S.H. S.I.K, mengatakan tersangka ditangkap usai melakukan aksinya pada Minggu, 25 Agustus 2019, jam 22.30 wib, di Jl. Betek, kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang, terhadap korban bernama Edi Yuli (50), asal dusun Krajan, desa Wonorejo, kecamatan Kencong, kabupaten Jember.
“Modus tersangka dengan mengendarai motor Vega R untuk mencari sasaran. Tiba di TKP, tersangka yang melihat korban sedang main Hp langsung mengayunkan pedang ke arah belakang kepala sebelah kiri. Selanjutnya tersangka merampas Hp dan tas korban,” terang AKP Ambuka.
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, imbuh Kasat Reskrim. (Pur)