Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Residivis Pelaku Curas Diringkus Satreskrim Polres Jombang

badge-check


					Residivis Pelaku Curas Diringkus Satreskrim Polres Jombang Perbesar

Jombang, RepublikNews –

Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan seorang residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan bernama Indarto Bin Solikin (35), asal dusun Slumbung, desa Munungkerep, kecamatan Kabuh, yang bertempat tinggal di dusun Kauman, desa Mojoduwur, kecamatan Mojowarno, kabupaten Jombang, Jum’at (29/11/2019).

Tersangka Indiarto diringkus petugas dirumah orang tuanya di dusun Kauman, desa Mojoduwur, kecamatan Mojowarno, kabupaten Jombang, pukul 20.30 wib. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan 1 Hp merk Lenovo A1000 warna hitam, 1 buah kaos warna putih merk Bob Legal, serta 1 buah Pedang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Ambuka Yudha Hardi, S.H. S.I.K, mengatakan tersangka ditangkap usai melakukan aksinya pada Minggu, 25 Agustus 2019, jam 22.30 wib, di Jl. Betek, kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang, terhadap korban bernama Edi Yuli (50), asal dusun Krajan, desa Wonorejo, kecamatan Kencong, kabupaten Jember.

“Modus tersangka dengan mengendarai motor Vega R untuk mencari sasaran. Tiba di TKP, tersangka yang melihat korban sedang main Hp langsung mengayunkan pedang ke arah belakang kepala sebelah kiri. Selanjutnya tersangka merampas Hp dan tas korban,” terang AKP Ambuka.

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, imbuh Kasat Reskrim. (Pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!