
Tuban, RepublikNews
Kasusnya berbuntut panjang , adanya dugaan kasus penyelewengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno (Direktur LBH Peka Tuban) sejumlah warga mendatangi Mapolres Tuban guna melaporkan dugaan penyelewengan bantuan sosial tersebut , mereka merasa tidak mendapatkan haknya selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT selama 2 tahun dari tahun 2018 hingga 2020.
Nang Engki Anom Suseno kuasa hukum warga pada awak media di Mapolres Tuban mengatakan.
” Kedatangan kami ke sini untuk melaporkan adanya dugaan penyelewengan program BPNT oleh salah satu oknum perangkat desa.” terang Nang Engki Anom Suseno . Kamis.18/06/2020.
Nang Engki Anom Suseno dirinya
merasa prihatin dengan kasus yang menimpa warga, program yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu harus tepat sasaran , bukan malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kita sudah mengantongi nama oknumnya, yang jelas ada oknum perangkat desa yang kita laporkan,” imbuhnya.
Baca juga :
https://www.republiknews.id/2020/06/18/sempat-ngendon-2-tahun-sejak-2018-bantuan-baru-diberikan-di-tahun-2020/
Nang Engki berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus tersebut secepatnya, karena diyakini masih adanya kasus-kasus lain yang belum terungkap ke publik.
“Program ini sifatnya urgent dan harus tersalurkan kepada masyarakat. Kalau perkara ini tidak ditindaklanjuti dengan baik, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum , makanya, kami di sini mengawal dan memastikan kalau perkara ini bisa tertangani dengan baik.” paparnya.
Salah satu penerima BPNT
Sri Tutik (45), warga Cepokorejo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban , mengungkapkan bahwa bantuannya tidak tersalurkan sejak tahun 2018 lalu. Hal inilah yang membuat dirinya bersama warga lain melakukan protes ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban.
Selain Sri Tutik, ada belasan warga lain yang senasib dengan dirinya. Akhirnya, setelah melakukan protes, pihak desa memberikan kartu BPNT dalam kondisi sudah tidak tersegel. Warga kemudian diberikan surat pemberitahuan untuk mengambil beras BPNT di agen.
“Saya tanya kenapa kartu BPNT itu baru keluar tahun ini, seharusnya sudah di tahun 2018 lalu , setelah itu, kita diberikan surat untuk mengambil beras di agen sebanyak 19 karung dengan ukuran bermacam-macam.” jelas Sri Tutik.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendry saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan warga terkait dugaan penyelewengan program BPNT. “Ya mas, laporan sudah kami terima dan kita akan segera laksanakan penyelidikan lebih lanjut.” tegas Kasatreskrim.(@nt).