INVESTIGASI

RSUD Dr. Mohamad Soewandhie Surabaya Diduga Buang Limbah Medis Di TPS Umum

SURABAYA,Republiknews.id-Limbah medis milik RSUD Dr. Mohamad Soewandhie atau yang biasa dikenal dengan RS Soewandhie diduga membuang limbah medis  yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3),dibuang bercampur diantara tumpukan sampah rumah tangga di tempat pembuangan sampah (TPS) Umum di daerah makam pahlawan WR Supratman, Ditemukan jarum suntik yang masih ada bekas darah dan botol infus.

Limbah medis  milik salah satu rumah sakit Daerah di Surabaya tersebut, semestinya diproses khusus, tidak dibuang bercampur dengan sampah rumah tangga atau sampah pasien rumah sakit yang tak seharusnya dibuang di tempat sampah umum seperti itu.

Dari pantauan Awak media ini di lokasi, sampah medis yang diangkut oleh motor jenis tosa dengan plat Nomor warna merah L 69**PB dengan mengunakan seragam Rumah sakit kedapatan lagi membuang sampah bekas sampah pasien. Diantaranya, bekas infus, suntikan dan kardus,dengan dibungkus plastik warna hitam

Baca Juga :  Gudang Pengolah Limbah Medis Di Grebek Satuan Tipidter Polres Jombang

Saat ditanya soal ini sampah apa salah satu pemulung yang tiap hari kerjanya mencari rongsokan ditempat TPS ini mengatakan kalau itu sampah dari rumah sakit

“Itu sampah dari rumah sakit mas” katanya yang engan disebutkan namanya, Senin (14/8/23)

saat ditanya salah satu petugas yang membuang sampah mengaku AA  hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana membuang sampah milik rumah sakit Soewandi.

“Saya hanya sebagai pelaksana saja buang sampah domestik ini,” akunya AA, saat dividio menggunakan ponselnya oleh media ini. Senin (14/8/2023).

Dikutip dari Suarajatimpost.com, saat dikonfirmasi terpisah Direktur utama RSUD Mohamad Soewandhie, Billy Daniel Messakh Sp B singkat merespon sudah berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca Juga :  Para Saksi Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa SMPN 1 Kutorejo Penuhi Panggilan Polres Mojokerto

“Sudah ada SOP nya pak, maaf saya masih di lapangan dalam keramaian kalao ada videonya silahkan bawa ke saya,” tandasnya mengelak, Selasa (15/8/2023) melalui chat selluler aktif kepada suarajatimpost.com, Selasa (15/08).

Menanggapi hal persoalan penataan sanitasi maupun pembuangan sampah, Kepala Dinas Kesehtan Kota Surabaya, Nanik Sukristina menyampaikan berdasarkan Permenkes RI No. 7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, pengolahan limbah medis di RS dapat dilaksanakan secara internal dan eksternal.

Pertama, kata Nanik terkait pengolahan secara internal dilakukan di lingkungan Rumah Sakit dengan menggunakan alat insenerator/alat pengolah limbah.

“Jika Rumah Sakit tidak memiliki alat incenerator, maka dilakukan pengolahan limbah medis secara elsternal, dimana RS bekerjasama dengan pihak pengolah limbah medis yang telah memiliki ijin,” tegasnya.

Baca Juga :  BPSDMP Kominfo Dan Mitra Entitas Bahas Program Integrasi Penggerak Ekosistem Alumni DTS.

Justru, menurut Kadinkes Surabaya jika hal itu terjadi ditemukan dampak yang ditimbulkan dari pembuangan limbah medis tidak sesuai aturan adalah dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan risiko pencemaran terhadap lingkungan hidup,

(Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!