Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Rugikan Negara “Pengelola Pantai Wisata Grajagan” Langgar Perjanjian Kontrak Kerjasama

badge-check


					Rugikan Negara “Pengelola Pantai Wisata Grajagan” Langgar Perjanjian Kontrak Kerjasama Perbesar

Banyuwangi, RepublikNews – Pendapatan Asli Daerah Banyuwangi di sektor Pariwisata diantaranya berasal dari pajak salah satunya dalam bentuk ticketing yang sudah di porporasi di Badan Pendapatan Daerah Banyuwangi.

Sementara di Pantai wisata gerajagan yang dalam gelaran event hari raya idul fitri tidak menggunakan ticket yang tidak di porporasi, yang berarti sudah menyalahi aturan dan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara yang di gelar mulai tanggal 1/06/2019 sampai dengan 30/06/2019 dengan harga tiket sebesar Rp.20.000 di pantai Grajagan yang merupakan kawasan Perhutani Banyuwangi Selatan.Sementara saat di konfirmasi salah satu petugas perhutani mengatakan bahwasanya tiket untuk masuk wisata Grajagan tahun ini memang tidak di porporasi dan sudah dilimpahkan sepenuhnya ke pihak ketiga.

“Tempat wisata Grajagan selama libur lebaran kemarin ini di kelola oleh pihak ketiga mas, jadi kita serahkan semuanya pada pengelola namun kami baru tahu kalau tiket masuknya tidak di porporasi, seharusnya ya patuh terhadap aturan dengan tertib pajak, untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi langsung pada pihak pengelola atau pihak ketiga waktu itu.” Ungkapnya

Pengelola pantai wisata Grajagan jelas sudah menabrak perjanjian kontrak kerjasama antara pihak perhutani dengan pihak pengelola dimana sudah tertuang di pasal 6 ayat 6 yang menyatakan “segala hal yang timbul dari kegiatan event hari raya idul fitri 1440 H/2019 menjadi tanggung jawab pihak kedua ” seperti Perijinan, Porporasi tiket yang di pakai selama event, Keamanan Ketertiban Kebersihan dan Keasrian lokasi wisata, dan segala resiko yang mungkin terjadi.

Sementara lain halnya dengan pengelola pantai wisata gerajagan Johan saat di konfirmasi oleh awak media justru malah mengalihkan ke orang lain.

” semua sudah clear mas dan silahkan tanya ke Iqbal ,” jawabnya singkat melalui pesan Whats Up dan tidak membalas lagi saat dipertanyakan clearnya dan kapasitasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!