Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Salah Gunakan LPG Subsidi, Proyek Dishub Mojokerto Pengecatan Marka Jalan RA. Basuni Di Adukan Ke Polres Mojokerto

badge-check


					Salah Gunakan LPG Subsidi, Proyek Dishub Mojokerto Pengecatan Marka Jalan RA. Basuni Di Adukan Ke Polres Mojokerto Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – PERS sebagai “social control of the change” ikut serta dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah. Selain itu Pers juga Merupakan Wahana komunikasi Media Massa, penyebar informasi dan sehingga dapat melaksanakan tugas, hak, kewajiban, asas,  fungsi dan peranannya dengan sebaik mungkin untuk membawa kehidupan masyarakat yang lebih baik, Demokratis dan Kondufsif.

Dan untuk mencapai misinya, sebagaimana termaktub dalam maksud dan tujuan diatas maka diperlukan adanya koordinasi dengan Lembaga penyelenggara Pemerintah Baik Exsekutif, Legislatif dan Yudikatif guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparan, partisipasi dan akuntabilitas.

Atas dasar tersebut awak media ini melayangkan Surat Konfirmasi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto atas adanya pengecatan Marka Jalan di sepanjang Jl. Ra. Basuni yang diduga Dalam pelaksanaannya telah menyalahgunakan sarana dan prasarana diluar ketentuan dengan menggunakan tabung elpiji subsidi 3 kilogram untuk melakukan pengecatan Marka Jalan tersebut, namun Surat Konfirmasi yang di layangkan oleh redaksi Ini Sejak tanggal 4 Agustus 2022 tak ada tanggapan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto

BACA: Proyek Pengecatan Marka Jalan RA. Basuni Mojokerto Gunakan LPG Subsidi 

Dari hal tersebut redaksi RepublikNews pada Jumat, 12 Agustus 2022 Menyampaikan PENGADUAN kepada Pihak Polres Mojokerto, atau yang berkompeten dengan dari hasil temuan Tim wartawan media ini pada tanggal 30 Juli 2022, dimana diketahui ada pekerjaan Marka Jalan di Jl. RA. Basuni yang dilakukan oleh satuan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJ) dengan menggunakan bahan bakar sebagai pemanas Cat berupa Tabung LPG Subsidi Ukuran 3 Kilogram.

Dasar dasar PENGADUAN yang dimiliki awak media ini adalah Bukti-Bukti Temuan dilapangan, Dokumentasi & Investigasi Lapangan Dengan unsur dugaan penyalahgunaan proyek pekerjaan pengecatan Marka jalan dengan memakai elpiji Subsidi sedangkan yang kita ketahui bersama LPG tersebut adalah Subsidi Pemerintah yang diperuntukkan buat Rumah Tangga dan Usaha Mikro.

Keterangan Foto: Surat Tanda Terima Pengaduan dari Polres Mojokerto

Dalam hal ini di duga Proyek pekerjaan Pengecatan Marka Jalan yang di lakukan oleh satuan dinas LLAJ Kabupaten Mojokerto melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg. Dan diduga pula melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan Merujuk pada UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo LTU No. 20 tahun 2001 Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat dalam Penyelengaraan Negara, PP No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Instruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

Sehingga patut diduga Pada Realisasi Administrasi Dan Atau Pelaksanaannya, pekerjaan pengecatan Marka Jalan RA  Basuni Mojokerto Rentan Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Perekonomian Negara Serta Masyarakat Setempat.

Dalam Surat Pengaduan kepada Pihak Polres Mojokerto meminta Kepada Bapak Kapolres Mojokerto, Bapak Kasat Reskrim Polres Mojokerto beserta jajarannya, dalam hal ini di harapkan agar segera Melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan tersebut dan penemuan indikasi dugaan Pelanggaran Hukum dari hasil investigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum ataupun terkait kegiatan tersebut dengan Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya dalam menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap setiap orang yang diduga melakukan Kegiatan Melawan hukum. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!