INVESTIGASI

Salah Satu Kades Wilayah Kecamatan Belalau Abaikan Hak LHP

Lambar, RepublikNews – Salah satu peratin /kades pekon desa wilayah kecamatan Belalau kabupaten Lampung Barat diduga kuat memanipulasi data dam abaikan Hak Lembaga Himpunan Pekon).

Merujuk dari surat pemberitahuan dan undangan pusat pengembangan informasi pemerintah daerah dalam rangka membekali dan meningkatkan kemampuan pemerintahan desa dan perangkat desa di bidang penyusunan rencana kerja angaran desa sesuai UU No. 6 tahun 2014 sebagai mana telah di tuangkan dalam pp no 11 tahun 2019 tentang peraturan undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa serta peraturan menteri desa nomor 13 tahun 2020 penetapan
tentang prioritas pengunaan dana desa tahun 2021 maka dalam peraturan tersebut pusat pengembangan informasi pemerintahan daerah telah mengundang peratin / kades, sekertaris desa (sekdes) dan juga Lembaga Himpunan Pekon (LHP).

Baca Juga :  Rakor Pembetukan Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 di Kecamatan Air Hitam Lampung Barat

Mengingat pentingnya dalam memotivasi demi meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam mengembangkan kemajuan dan pemerintahan desa namun sangat di sayangkan sikap dari peratin / kades sebab informasi yang di dapat dari warga maupun beberapa LHP di kecamatan Belalau kabupaten Lampung Barat yang mengeluhkan bahwa undangan tersebut tidak tersampaikan oleh peratin di antaranya desa Bumi Agung dan desa Fajar Agung.

Saat di konfirmasi melalui via whatsAap beberapa ketua LHP membenarkan tidak ada pemberitahuan dari peratin namun dari grup LHP saja,”kata ketua LHP yang tidak mau di sebut namanya. Rabu, 26 Mei 2021.

Timbul pertanyaan di balik itu ada apa…? Padahal jelas jauh sebelum terlaksananya kegiatan tersebut telah di musyawarahkan dan telah teranggarkan sebelum pengesahan (APBP) pekon/desa,” kata salah satu peratin di kecamatan Belalau.

Baca Juga :  Gedung Senilai Rp.3.5 Miliar "SMPN 2 Mojosari Belum Serah Terima" Nampak Kurang Terawat

Selain itu pula di jelaskan bahwa Lembaga Himpun Pekon (LHP) itu dipilih oleh desa itu sendiri artinya mewakili dari masyarakat dalam mengawasi jalannya roda pemerintah desa itu sendiri maka pentingnya untuk di tingkatkan pengetahuan dan ikut dalam pelatihan namun kenyataan yang didapat tidak sesuai dengan ketentuan dan di duga bawa ada memanipulasi data sebab peratin memilih membawa operator desanya yang tidan tercantum dalam undangan tersebut.

Sementara itu Kades yang bersangkutan belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi. Dan untuk keterangan lebih lanjut awak media ini juga akan meminta konfirmasi dan keterangan kepada camat Belalau Lampung Barat.

Dengan terbitnya berita melalui media ini sangat di harapkan dengan pemerintah yang membidanginya terutama pihak kecamatan agar bisa menindak lanjuti demi tertibnya pemerintahan pekon / desa di kecamatan Belalau Lampung Barat. (Nur)

Baca Juga :  Pertamina Harus Tingkatkan Pengawasan, Keberadaan SPBU Wilayah Probolinggo Di Duga Jadi Sarang Penyelewengan Solar Subsidi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!