Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Sat Reskrim Polres Lampung Barat Kurun Watu Satu Bulan Berhasil Mengungkap 5 Kasus yang Menonjol

badge-check


					Sat Reskrim Polres Lampung Barat Kurun Watu Satu Bulan Berhasil Mengungkap 5 Kasus yang Menonjol Perbesar

Lampung Barat,RepublikNews – Dalam Satu Bulan Polres Lampung Barat Mengungkap 5 Kasus Yang Menonjol
Sat Reskrim Polres Lampung Barat dan Polsek menggelar Konferensi Pers perkara yang di tangani Polres Lampung Barat dalam kurun waktu satu bulan yakni November berhasil mengungkap 5 kasus diantaranya dianggap kasus yang sangat menonjol dibandingkan kasus lainnya dan berhasil diungkap jajaran Reskrim Polres Lampung Barat dan Polsek Sekincau pada rabu 04/12/2019.

Konferensi pers yang di pimpin langsung Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. di dampingi Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan,S .IK.SH. beserta Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono, berikut Para Kanit Reskrim, Kasiwas, Kasi Propam dan anggota.

Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.M.H, mengungkapkan, ke Lima kasus dimaksud yakni dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke -3 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka Sahrul Ramadan.

Perkara yang kedua dalam tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban yang merupakan istri tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat (3) UU RI NO. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka Suyanto.

Perkara yang ketiga tindak pidana penebangan pohon didalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI NO. 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan oleh dua tersangka Tri Purnomo dan Rohman.

Perkara yang ke empat tindak pidana menyuruh dan mendanai pembalakan liar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 94 ayat (1) huruf a dan huruf c UU RI NO. 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan oleh tersangka Aris Mulyono.

Perkara yang kelima tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke -3 dan ke -4 KUHPidana yang dilakukan oleh dua orang tersangka Hermansyah Alias Camat dan Cecep Gunawan.
Sedangkan satu pelaku lagi Herman Pasya selaku penadah barang hasil curian dalam perkara tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana,”terang Kapolres Lampung Barat. ( Mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!